Pantau Flash
HOME  ⁄  News

WNI Ditangkap di Australia Terkait Penipuan Kartu Kredit

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

WNI Ditangkap di Australia Terkait Penipuan Kartu Kredit
Foto: Ilustrasi Ditangkap (Freepik)

Pantau - Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Dimas Pratama (27) ditangkap otoritas Australia atas dugaan keterlibatan dalam kasus penipuan kartu kredit. Penangkapan dilakukan di Melbourne, setelah Dimas diduga menggunakan data kartu kredit curian untuk melakukan transaksi senilai ribuan dolar.

Kronologi Penangkapan
Menurut laporan Kepolisian Victoria, Dimas ditangkap pada Kamis (28/11/2024) di sebuah apartemen di kawasan Docklands, Melbourne. Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan selama dua bulan atas sejumlah laporan penggunaan kartu kredit tanpa izin di beberapa toko ritel dan restoran mewah.

"Pelaku menggunakan data kartu kredit curian untuk membeli barang-barang elektronik, pakaian, dan makanan di berbagai lokasi di Melbourne," ujar juru bicara Kepolisian Victoria.

Konfirmasi KBRI Canberra
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Canberra telah menerima informasi resmi dari Kepolisian Victoria terkait penangkapan tersebut. Konsul Jenderal RI di Melbourne, Agus Santoso, menyatakan pihaknya akan memberikan pendampingan hukum kepada Dimas.

"KBRI Canberra memastikan hak-hak hukum Dimas akan dipenuhi sesuai dengan sistem peradilan di Australia. Saat ini, kami terus berkoordinasi dengan pengacara setempat," ujar Agus, Jumat (29/11/2024).

Modus Operandi
Dimas diduga memperoleh data kartu kredit dari jaringan peretas internasional melalui aplikasi pesan terenkripsi. Data tersebut kemudian digunakan untuk transaksi daring dan pembelian langsung. Polisi mengungkapkan total kerugian akibat aksi ini mencapai 120 ribu dolar Australia (sekitar Rp1,2 miliar).

Tindak Lanjut
Saat ini, Dimas ditahan di fasilitas Kepolisian Melbourne untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal terkait kejahatan siber dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Kami juga mengingatkan WNI di Australia untuk mematuhi hukum setempat dan tidak terlibat dalam aktivitas ilegal," tegas Agus Santoso.

Kasus ini menjadi perhatian KBRI Canberra yang akan terus memantau proses hukum terhadap Dimas dan memberikan bantuan kekonsuleran sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis :
Ahmad Ryansyah