Pantau Flash
HOME  ⁄  News

2 Diantara 3 Polisi Gadungan Peras Warga di Palmerah Ternyata Residivis

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

2 Diantara 3 Polisi Gadungan Peras Warga di Palmerah Ternyata Residivis
Foto: Ilustrasi Garis Polisi

Pantau - Tiga orang komplotan polisi gadungan ditangkap usai memeras warga di Palmerah, Jakarta Barat. Dua diantara tiga komplotan merupakan seorang residivis kasus pengeroyokan dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Kanit Reskrim Polsek Palmerah AKP Rachmad Wibowo mengatakan pelaku AP (36) dan DP (18) merupakan seorang residivis.

"Dua di antaranya merupakan residivis. AP pernah dipenjara selama tujuh tahun karena kasus pengeroyokan. Sedangkan DP pernah ditangkap dalam kasus perampasan dan penyalahgunaan obat keras jenis tramadol," kata Rachmad, Kamis (5/12/2024).

Baca: 3 Polisi Gadungan Pemeras Warga di Jakbar-Jakpus Ditangkap, Sudah Beraksi 30 Kali

Rachmad menuturkan para pelaku telah beraksi sebanyak 30 kali dengan modus menjadi anggota polisi gadungan dan memeras para korban.

"Dari hasil penyelidikan, para pelaku telah beraksi setidaknya 30 kali di wilayah Palmerah, Tanah Abang, dan Grogol Petamburan," tutur Rachmad.

Sebelumnya, tiga komplotan polisi gadungan ditangkap saat Tim Opsnal Reskrim Polsek Palmerah sedang melakukan patroli di lokasi kejadian pada Senin (2/12) dini hari. Tiga orang yang ditangkap yaitu AP (36), DP (18) dan WN (18).

Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang Pemerasan dengan Kekerasan dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Penulis :
Fithrotul Uyun