Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Dukung Sertifikasi Pendakwah, PBNU Tekankan Harus Objektif

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Dukung Sertifikasi Pendakwah, PBNU Tekankan Harus Objektif
Foto: Ketua PBNU Bidang Keagamaan, KH Ahmad Fahrur Rozi. (foto: Istimewa)

Pantau - Polemik terkait pernyataan Gus Miftah terhadap seorang pedagang es teh, memunculkan usulan sertifikasi juru dakwah sebagai upaya meningkatkan kualitas dakwah di Indonesia. 

Ketua PBNU Bidang Keagamaan, KH Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur, menyatakan dukungannya terhadap gagasan ini.

Menurutnya, PBNU sebenarnya telah melakukan sertifikasi terhadap para juru dakwah, meski cakupannya terbatas dan belum didukung oleh regulasi pemerintah. Ia menegaskan, pentingnya pelaksanaan sertifikasi secara objektif dan inklusif.

"Penilai dan pelaksananya harus objektif dan tidak boleh diskriminatif terhadap dai yang dianggap berseberangan dengan pemerintah. Sertifikasi harus dilaksanakan oleh lembaga keagamaan kredibel seperti PBNU, MUI, atau Muhammadiyah," ujar Gus Fahrur, Jumat (6/12/2024).

Gus Fahrur menambahkan, sertifikasi juru dakwah sudah diterapkan di negara lain, seperti Malaysia. Di sana, penceramah diwajibkan memiliki sertifikat dari pemerintah untuk dapat berceramah.

Baca Juga: Soal Insiden Gus Miftah, Puan: Jangan Saling Merendahkan

"Sertifikasi di Malaysia berjalan baik. Tidak ada penceramah yang boleh berceramah tanpa sertifikat. Pemerintah juga memberikan dukungan berupa gaji tetap bagi mereka," jelasnya.

Namun, Gus Fahrur mengakui bahwa implementasi sertifikasi serupa di Indonesia tidak akan mudah. Dengan luasnya wilayah dan beragamnya pemahaman agama, tantangan untuk menyusun standar yang diterima semua pihak cukup besar. 

Selain itu, isu kebebasan berpendapat yang dilindungi undang-undang juga menjadi pertimbangan utama.

"Di Indonesia masih terjadi polemik terkait kebebasan berbicara dan berpendapat. Hal ini perlu dipertimbangkan agar sertifikasi tidak melanggar hak-hak tersebut," tuturnya.

Gus Fahrur mengusulkan agar sertifikasi dimulai dari lingkungan instansi pemerintah, seperti BUMN dan Kementerian Agama, yang memberikan fasilitas kepada para dai.

"Ini bisa menjadi awal, dimulai dari lingkungan BUMN dan Kemenag yang mendapatkan fasilitas pemerintah," pungkasnya.

Penulis :
Aditya Andreas