HOME  ⁄  News

Terungkap Daycare Pengasuh Siram Air Panas ke Bayi di Depok Tak Berizin

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Terungkap Daycare Pengasuh Siram Air Panas ke Bayi di Depok Tak Berizin
Foto: Kasus Pengasuh Siram Air Panas di Daycare Depok (doc. Istimewa)

Pantau - Seorang wanita bernama Seftyana (35) yang merupakan pengasuh di tempat penitipan anak (daycare) di Sawangan, Depok menyiram bayi berusia satu tahun tiga bulan dengan air panas. Terungkap daycare tersebut tak berizin.

Kepala Bidang PAUD Disdik Depok Suhyana mengatakan meskipun daycare tersebut memiliki banyak cabang, tetapi daycare tersebut tidak memiliki izin.

"Daycare Wensen School Indonesia yang ada di daerah Cimanggis. Nah kemudian yang sekarang terjadi di Pengasinan. Kalau yang ini, dengan yang di sana itu juga sama sebetulnya, sama kasusnya Itu tidak memiliki izin," kata Suhyana, Jumat (6/12/2024).

"(Namanya) Kiddy Space Indonesia ini Ini tidak memiliki izin, berarti artinya ilegal. Artinya ilegal, meskipun kalau kita lihat itu di Instagram dan sebagainya dia itu memiliki banyak cabang. Cabang ini kan banyak ya. Ada di Cipayung, di Cilebut, di Sawangan, Tajur Halang, Citayam 1 dan 2, Cibinong, Bojonggede, Pengasinan, dan Ciriung," sambungnya.

Baca: Pengasuh Daycare di Depok Ditangkap usai Siram Air Panas ke Bayi 1 Tahun

Suhyana memastikan jika daycare yang menjadi lokasi penganiayaan bayi tersebut tak memiliki izin atau permohonan ke Dinas Pendidikan.

"Tetapi yang jelas yang ada di Pengasinan ini tidak ada izin di kita. Kalau seandainya orang berizin itu kan ketahuan mereka mengajukan permohonan terlebih dahulu ke Dinas Pendidikan," jelasnya.

Sebelumnya beredar sebuah postingan di media sosial instagram melalui akun @jabodetabek24info yang memperlihatkan  adanya kasus penyiraman air panas kepada anak balita di Depok.

"Seorang Pengasuh daycare bernama Septina (35) tega menyiram anak berinisial KCB (1,3 tahun) dengan air panas di Kiddy Space Indonesia, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Sawangan, Depok, " tulis akun tersebut.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (2/12) sekitar pukul 06.30 WIB. Pelaku melakukan penyiraman tersebut karena kesal korban terus menerus menangis saat mau dibersihkan saat buang air besar.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Penulis :
Fithrotul Uyun
Editor :
Firdha Riris