
Pantau - Aparat kepolisian mengungkap kasus praktik penjulan puluhan bayi yang dilakukan oleh dua orang bidan, JE (44) dan DM (77), di rumah bersalin kawasan Tegalrejo, Kota Yogyakarta, DIY. Katanya, bayi yang jual merupakan hasil hubungan di luar nikah atau yang tidak dikehendaki.
"Modus memanfaatkan bayi maupun anak yang lahir di luar pernikahan atau lahir tidak dikehendaki untuk selanjutnya menawarkan bayi tersebut dengan modus adopsi secara ilegal," kata Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Nugroho Arianto, dalam keterangannya, Jumat (13/12/2024).
Adapun dalam proses adopsi ilegal tersebut, calon pengadopsi diminta membayar sejumlah uang. Kedua bidan menjual bayi Rp55 juta hingga Rp65 juta untuk bayi perempuan dan Rp65 juta sampai Rp85 juta untuk bayi laki-laki dengan modus sebagai biaya persalinan.
"Dengan modus biaya persalinan untuk bayi perempuan kisaran Rp 55 juta hingga Rp 65 juta dan bayi laki-laki Rp 65 juta hingga Rp 85 juta," katanya.
Lebih lanjut, Nugroho mengatakan bahwa dalam proses perdagangan bayi tersebut, DM dan JE juga berperan untuk membantu calon pengadopsi mencari akta kelahiran.
Baca juga: Ada Temuan Bayi Terlantar saat Petugas Bersihkan Kolong Tol Angke
"Juga berperan membantu calon pengadopsi untuk mendapatkan akta kelahiran dari anak yang diadopsi," katanya.
Sebagai informasi, kasus ini terungkap bermula dari sebuah informasi soal adanya dugaan penjualan atau perdagangan bayi di Kota Yogyakarta. Praktik ini sudah berlangsung sejak 2010. Kedua bidan yang terlibat telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pada Rabu (4/12), sekitar pukul 13.00 WIB, polisi meringkus dua bidan tersebut di salah satu rumah bersalin di Demakan Baru, Tegalrejo. "Setelah dilakukan penangkapan, kami menemukan seorang bayi perempuan dengan ciri-ciri jenis kelamin perempuan, panjangnya 52 cm, beratnya 3,7 kg, berkisar umur 1,5 bulan, dalam kondisi baik dan sehat," katanya.
Dari data yang diperoleh Polda DIY kurun 2015 hingga keduanya tertangkap, praktik kedua tersangka tercatat sebanyak 66 bayi dijual terdiri atas 28 bayi laki-laki dan 36 bayi perempuan serta 2 bayi tanpa keterangan jenis kelaminnya.
Atas perbuatannya, bidan JE dan DM dijerat dengan Pasal 83 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 76F Perlindungan Anak. Keduanya terancam hukuman penjara peling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta.
Baca juga: Pria Jual Bayi di Tangerang buat Judi Online saat Istri Merantau ke Kalimantan
- Penulis :
- Firdha Riris