Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Polisi Periksa Psikologis Pria Pelaku Penganiayaan Karyawan Toko Roti

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Polisi Periksa Psikologis Pria Pelaku Penganiayaan Karyawan Toko Roti
Foto: Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat memberikan keterangan pers di Mapolres Metro Jaktim, Senin (16/12/2024). ANTARA/HO-Polres Metro Jaktim

Pantau - Polres Metro Jakarta Timur memutuskan untuk memeriksa kondisi psikologis pria berinisial GSH (35), tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap karyawan toko roti, DAD. Pemeriksaan ini dilakukan menyusul informasi bahwa tersangka diduga memiliki tingkat kecerdasan emosional (EQ) dan kecerdasan intelektual (IQ) yang rendah.

Latar Belakang Pemeriksaan Psikologis

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan bahwa keputusan untuk memeriksa psikologis tersangka dilakukan setelah mendapat kesaksian dari sejumlah pihak."Yang menentukan kondisi kejiwaan adalah ahli, bukan polisi," ujar Nicolas dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jaktim, Senin (16/12/2024).

Ia menambahkan bahwa tersangka sempat pergi ke Sukabumi, Jawa Barat, bersama kedua orang tuanya untuk mencari pengobatan alternatif.“Tujuan ke Sukabumi selain karena merasa ketakutan atas ancaman, juga ada penawaran terapi atau pengobatan yang terkait kondisi kejiwaannya,” ungkap Nicolas.

Baca Juga:
Polisi Tahan Pria Pelaku Penganiayaan Karyawan Toko Roti di Jakarta Timur
 

Pengobatan yang dimaksud adalah semacam terapi kejiwaan untuk membantu menangani perilaku temperamental tersangka, seperti yang disampaikan saksi-saksi."Dari keterangan saksi, ada indikasi perilaku temperamental tersangka ini memang memerlukan perhatian khusus," tambahnya.

Kronologi Kejadian

Kasus ini bermula pada 17 Oktober 2024, ketika GSH meminta korban DAD mengantarkan makanan ke kamar pribadinya. Namun, korban menolak karena tugas tersebut di luar tanggung jawabnya. Penolakan ini memicu percekcokan yang berujung pada penganiayaan.

Dalam aksinya, tersangka melemparkan sejumlah benda, termasuk loyang, mesin Electronic Data Capture (EDC), kursi besi, dan patung hias, ke arah korban. Lemparan loyang mengenai pelipis korban, sehingga menyebabkan luka.

Pengakuan Tersangka

GSH mengaku khilaf atas tindakan penganiayaan yang dilakukannya. Ketika ditanya apakah ia menyesal, tersangka hanya menganggukkan kepala tanpa memberikan komentar lebih lanjut.

Langkah Hukum

Hingga kini, GSH ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolres Nicolas memastikan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai prosedur, sembari menunggu hasil pemeriksaan psikologis tersangka."Kami berharap pemeriksaan ini dapat membantu memberikan gambaran yang lebih jelas terkait perilaku tersangka dan mendukung penegakan hukum yang adil," pungkasnya.

Penulis :
Ahmad Ryansyah