billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Polisi Tahan Pria Pelaku Penganiayaan Karyawan Toko Roti di Jakarta Timur

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Polisi Tahan Pria Pelaku Penganiayaan Karyawan Toko Roti di Jakarta Timur
Foto: Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary saat memberikan keterangan pers di Mapolres Metro Jaktim, Senin (16/12/2024). (ANTARA/Syaiful Hakim)

Pantau - Polres Metro Jakarta Timur menahan pria berinisial GSH, yang diduga menjadi pelaku penganiayaan terhadap seorang karyawan toko roti berinisial DAD. Insiden ini terjadi di Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly menyatakan bahwa penahanan dilakukan setelah pihaknya mengumpulkan keterangan dari para saksi dan barang bukti yang menguatkan dugaan tindak penganiayaan oleh tersangka.

"Pada hari ini kita melakukan penahanan terhadap saudara tersangka GSH," ujar Nicolas dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (16/12/2024).

Kronologi Kejadian

Peristiwa tersebut terjadi pada 17 Oktober 2024 sekitar pukul 21.00 WIB. Berdasarkan penjelasan Nicolas, penganiayaan bermula dari kesalahpahaman yang memicu emosi tersangka GSH terhadap korban.

Baca Juga:
Anak Bos Toko Roti Aniaya Pegawai di Cakung jadi Tersangka
 

Dalam amarahnya, GSH melemparkan sejumlah benda, termasuk loyang, mesin Electronic Data Capture (EDC), kursi besi, dan patung hias di dalam toko roti. "Lemparan loyang mengenai pelipis korban sehingga korban terluka," kata Nicolas.

DAD kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Timur pada 18 Oktober 2024. Setelah menerima laporan, polisi langsung menyelidiki kasus ini dengan memanggil saksi-saksi dan GSH untuk dimintai keterangan.

Penangkapan dan Proses Hukum

Setelah penyelidikan dan gelar perkara yang menetapkan adanya unsur pidana, polisi meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan. Tersangka GSH akhirnya ditangkap di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin dini hari.

"Setelah tahap penyidikan, penyidik memanggil ulang para saksi untuk dimintai keterangannya dan menetapkan GSH sebagai tersangka," ujar Nicolas.

GSH kini dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara.

Polisi berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk menyelesaikan konflik secara bijaksana dan tidak menggunakan kekerasan

Penulis :
Ahmad Ryansyah