
Pantau - George Sugama Halim, anak bos toko roti yang melakukan penganiayaan pada pegawai di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur diamankan polisi. Pelaku saat ini ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang dikumpulkan.
"Saat ini setelah fakta dan bukti dikumpulkan, kemudian dilakukan gelar perkara maka penyidik Satreskrim Polres Metro Jaktim telah menetapkan GSH sebagai tersangka," kata Ade Ary, Senin (16/10/2024).
Baca: Ini Alasan Anak Bos Toko Roti Penganiaya Pegawai Kabur ke Sukabumi
Sementara, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengonfirmasi terkait video penangkapan pelaku yang beredar tampak ada sosok pria yang bertelanjang dada.
"Itu bapaknya," tutur Rovan.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Pelaku ditangkap pada Senin (16/12) dini hari di sebuah hotel daerah Sukabumi, Jawa Barat.
Baca juga: Pengakuan Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti, Diancam saat Ingin Resign
Sebagai informasi, Peristiwa penganiayaan tersebut berawal pada Kamis (17/10) saat terduga pelaku meminta tolong kepada korban untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya, namun korban menolaknya karena bukan pekerjaannya.
"Awalnya terlapor (terduga pelaku) minta tolong kepada korban untuk mengantar makanan ke kamar pribadi terlapor, kemudian korban tidak mau yang dikarenakan bukan pekerjaannya," kata Kasi Humas Polres Metro Jaktim, AKP Lina Yuliana, Sabtu (14/12).
Selanjutnya, terlapor marah dan mengambil satu buah kursi yang dilemparkan ke arah korban dan mengenai kepala bagian sebelah kiri yang mengakibatkan luka sobek pada bahu korban. Dengan kejadian yang dialaminya, korban pun melaporkannya pada 18 Oktober 2024 terkait penganiayaan berat.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun