Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Aksi Brutal Geng Motor di Bandung, Rusak Warung hingga Bacok Pemiliknya

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Aksi Brutal Geng Motor di Bandung, Rusak Warung hingga Bacok Pemiliknya
Foto: Ilustrasi garis polisi. (Pantau.com)

Pantau - Aksi brutal geng motor viral terjadi Kampung Bojongwaru, Desa Rancamulya, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar). Video memperlihatkan, pengeroyokan kepada beberapa warga, perusakan warung hingga motor terparkir di minimarket.

Kejadian ini terjadi pada Minggu (15/12) sekitar pukul 00.30 WIB, bermula saat gerombolan motor mendapatkan informasi salah satu temannya cekcok dengan kelompok lain. Kemudian, mereka langsung mencari namun tak ada hasilnya.

Kemudian mereka pulang dalam keadaan emosi dan melampiaskannya dengan cara merusak dan mengambil barang-barangnya serta melakukan pembacokan terhadap beberapa pemilik warung.

Baca juga: Pelajar Komplotan Geng Motor Ancam Pemuda Pakai Sajam di Pesisir Selatan Ditangkap

"Melakukan kekerasan terhadap warung-warung yang dilewatinya. Sambil dirusak, sambil mengambil barang-barang yang ada bisa diambil di situ dan juga ada beberapa pemilik warung yang juga dibacok oleh tersangka," kata Ujar Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo, Senin (16/12/2024).

Adapun, katanya, aksi tersebut dilakukan di berbagai tempat kepada warga secara acak. Jadi, berdasarkan penyelidikan terdapat sekitar 3 titik Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Dengan korban yang berbeda pula, dari situ nanti akan kami split untuk berkas perkaranya. Siapa yang menjadi tersangka di tiap-tiap TKP, bila ada satu pelaku yang melakukan ketiga-tiganya TKP, maka yang bersangkutan juga berhadapan dengan konsekuensi hukum yang tersendiri," lanjutnya.

Lebih lanjut, kasus ini dilaporkan oleh salah satu korban hingga akhirnya kurang dari 24 jam ada 11 orang tersangka ditangkap polisi dengan rincian 6 merupakan usia dewasa dan 5 lainnya masih di bawah umur.

"(Aksi geng motor) masih kami selidiki)," kata Kusworo.

Atas perbuatannya, para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara, serta Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama yang dapat dijatuhi hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 9 tahun.

Laporan: Laury Kaniasti

Baca juga: Lagi Duduk di Masjid, Pemuda Serpong Dibacok Geng Motor hingga Luka Sekujur Tubuh
 

Penulis :
Firdha Riris