
Pantau - Seorang sopir bernama Fadillah alias Datuk (37) menjadi tersangka kasus penganiayaan dokter muda (koas) di Palembang. Terungkap, ternyata Datuk bukan hanya sekedar seorang sopir.
Kasi Kepegawaian BBPJN Sumsel Kementerian PUPR, Fiko mengatakan tersangka merupakan seorang honorer di Kantor Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Sumsel Kementerian PUPR.
"Benar dia pegawai disini, tapi sementara kita masih dalam proses hukum," kata Fiko, Kamis (19/12/2024).
Fiko mengungkapkan belum bisa mengkonfirmasi apakah tersangka dipecat atau tidak. Ia menuturkan ada prosedur yang berjalan di perusahaan.
"Kami belum bisa mengkonfirmasi itu, karena ada prosedur, kita ini kan pemerintahan. Belum ada instruksi dari pusat karena kita juga masih menunggu," ungkap Fiko.
Baca:Unsri Tegaskan Lady Masih Mahasiswanya Tapi Diistirahatkan Buntut Kasus Penganiayaan Dokter Koas
Baca juga: Pemukul Dokter Koas di Palembang Emosi gegara Korban Tak Sopan pada Majikannya
Sebelumnya, Fadillah alias Datuk (37) yang merupakan seorang sopir ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang dokter muda bernama Muhammad Luthfi Hadyhan (22) di Palembang. Datuk menyerahkan diri setelah kejadian tersebut dengan didampingi kuasa hukumnya.
Sebagai informasi, beredar video seorang dokter koas yang masih mengenakan pakaian tugas dipukuli pria berkaus merah. Diketahui, pemukulan tersebut terjadi pada Rabu (11/12) di sebuah kafe di Jalan Demang.
Dalam unggahan video yang beredar di media sosial terdengar teriakan "Kalau ngomong baik-baik" kata seorang pria berkaos merah.
Lalu, dokter koas yang dipukuli pun dengan lantang membalas pernyataan itu, "Sudah baik-baik."
Kemudian, pria berkaus merah memukuli dokter koas tersebut dan orang-orang sekitar berusaha melerai keduanya. Selain unggahan video, beredar juga tangkapan layar WhatsApp terkait penjelasan kejadian tersebut.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun