Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Pasutri Siksa Anak hingga Tewas di Pasuruan gegara Kesal Diminta Uang Jajan

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Pasutri Siksa Anak hingga Tewas di Pasuruan gegara Kesal Diminta Uang Jajan
Foto: Ilustrasi penganiayaan. Sumber: Pixabay

Pantau - Pasangan suami istri (pasutri) di Pasuruan, Jawa Timur (Jatim), SA (19) dan MWN (24), melakukan penyiksaan terhadap anaknya yang masih berusia 7 tahun hingga tewas. Aksi bejat tersebut diduga karena orang tua jengkel anaknya meminta uang jajan.

"Diduga melakukan kekerasan berulang dengan memukul, mencakar, hingga menyulutkan rokok ke tubuh korban. Perbuatan ini dilakukan karena terganggu permintaan uang dari korban," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Meidianto, Senin (30/12/2024).

Diketahui, MWN yang berasal dari Bandar Lampung, setelah menikah dengan istrinya SA warga Bangun Kidul, Pasuruan, tujuh bulan lalu ini kemudian tinggal di kosan kawasan Kelurahan Kidul Dalem, Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Sehari-harinya, mereka berprofesi sebagai pengamen di simpang-simpang jalan sekitsr Bangil. Atas perbuatannya menyiksa anak hingga tewas, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

MWN dan SA dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp3 miliar.

Baca juga: Gegara Cemburu, Pria di Sukabumi Siram Air Keras hingga Kena Anak Tiri dan Cucunya

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Firdha Riris