
Pantau - Seorang pria berinisial AS (41) ditangkap lantaran mencabuli bocah perempuan berusia 10 tahun di Sukaraja, Bogor, Jawa Barat. Polisi saat ini tengah mendalami adanya korban lain dari pelaku.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengatakan saat ini korbannya baru saru orng, namun pihaknya akan mendalami apakah ada korban lainnya.
"Sementara sampai saat ini satu orang (korbannya)," kata Teguh, Sabtu (4/1/2025).
"Sambil kami lakukan pendalaman lebih lanjut. Pelaku sudah kita tahan," lanjutnya.
Baca: Gadis Disabilitas di Bandung Dicabuli Diduga 9 Pria hingga Hamil 6 Bulan
Sementara, Kanit PPA Satreskrim Polres Bogor Ipda Ndaru menyebutkan pelaku untuk melancarkan aksinya mengiming-imingi korban dengan uang Rp5.000.
"Iya (iming-iming) dikasih Rp 5.000," tutur Ndaru , Jumat (3/1).
Ndaru mengungkapkan korban merupakan teman dari anak pelaku, Korban sering main ke rumah pelaku hingga akhirnya pelaku melakukan pelecehan terhadap korban di rumahnya.
"Korban sering main ke rumah pelaku karena anak pelaku temannya. Pada saat posisi di rumah pelaku, korban dilakukan cabul," ungkap Ndaru.
Baca juga: Kuli Bangunan di Abiansemal Bali Cabuli 2 Anak Tetangga, Divonis 5 Tahun Penjara
Diketahui, pelaku ditangkap pada Kamis (2/1) malam. Video penangkapan pelaku sempat beredar di media sosial. Dalam video tersebut terlihat warga berkerumun dan dinarasikan pelaku sempat tidak mengakui telah melakukan pencabulan.
Saat itu, korban juga sempat tidak bersedia menjadi saksi hingga akhirnya dilakukan visum pada korban dan hasilnya terdapat bukti adanya pencabulan pada korban. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun