Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Guru Viral Hukum Siswa SD Medan Belajar di Lantai Disanksi!

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Guru Viral Hukum Siswa SD Medan Belajar di Lantai Disanksi!
Foto: Murid SD Medan viral belajar di lantai karena belum bayar SPP. Sumber: tangkapan layar YouTube

Pantau - Beredar video yang dinarasikan bahwa guru wali kelas menghukum siswa kelas 4 SD swasta Abdi Sukma, Medan, Sumatera Utara (Sumut), belajar di lantai karena menunggak membayar biaya SPP. Kini guru tersebut mendapat sanksi yakni dirumahkan oleh pihak yayasan.

Adapun guru wali kelas itu sudah mulai dirumahkan hingga situasi kondusif, dan diminta untuk menenangkan dirinya karena setelah peristiwa tersebut viral kondisinya tidak kondusif.

"Gurunya ya kita rumahkan dulu lah, tenangkan dirinya," kata Ketua yayasan yang mengelola SD swasta, Ahmad Parlindungan, Senin (13/1/2025).

"Sudah kita berikan juga sanksi, setelah viral suasana tidak kondusif, jadi saya bilang mulai hari Senin istirahat di rumah sampai tenang sampai kondusif, nanti kelanjutannya disampaikan," tambahnya.

Baca juga: Tanggapi Siswa SD Dihukum Belajar di Lantai, Cak Imin: Kalau Ada Masalah, Sampaikan ke Pemerintah

Lebih lanjut, terkait biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) siswa berinisial M (10) kini sudah dilunasi oleh Partai Gerindra, Sumut, dan beasiswa tersebut bekerja sama dengan Pemkot Medan yang  diberikan hingga tamat SMA.

"Kami kasih beasiswa hingga tamat SMA," kata Ketua DPD Gerindra Sumut, Ade Jona Prasetya, Sabtu (11/1).

Diberitakan sebelumnya, siswa kelas 4 di SD swasta di Kota Medan, harus menjalani hukuman dengan duduk di lantai selama dua hari pada 6-7 Januari 2025 saat kegiatan belajar mengajar.

M duduk di lantai mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB. M dihukum oleh wali kelasnya, guru berinisial H, karena menunggak SPP selama tiga bulan, yakni Oktober hingga Desember 2024, dan belum mengambil rapor.

Ibu dari murid yang dihukum, Kamelia, mengungkapkan bahwa anaknya sudah menjalani hukuman tersebut selama dua hari, meskipun SPP yang belum dibayar hanya sebesar Rp180.000.

Baca juga: Kelanjutan Wacana Libur Sekolah di Bulan Ramadan, Ini Kata Menko PMK

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Firdha Riris