billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  News

KKP Panggil Kelompok Nelayan yang Diduga Pasang Pagar Laut di Perairan Tangerang

Oleh Laury Kaniasti
SHARE   :

KKP Panggil Kelompok Nelayan yang Diduga Pasang Pagar Laut di Perairan Tangerang
Foto: Pagar laut misterius ditemukan di perairan Tangerang, Banten (ANTARA)

Pantau -  Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memanggil sekelompok nelayan yang diduga mengetahui sosok dalang dari kasus  dugaan pemasangan pagar laut di perairan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Humas, Doni Ismanto, mengatakan bahwa sekelompok nelayan tersebut telah dipanggil sejak pekan lalu, namun berhalangan hadir. 

"Kalau yang maksud beliau dugaan sekumpulan nelayan kan ada yang ngaku di media tuh, muncul dia di TV-TV, nah kelompok itu yang kita panggil, harusnya kita panggil tuh kita sudah layangkan surat dari minggu lalu terus dia balas kalau pekan lalu dia nggak bisa," kata Doni, Minggu (19/1/2025).

Lebih lanjut, KKP kemudian menjadwalkan ulang pertemuan pada pekan ini dan jika sekelompok nelayan itu hadir, pihaknya akan memberikan informasi terbaru mengenai perkembangan kasus tersebut.

“Minta reschedule ke minggu depan, nanti tanggal 20-an ini lah. Dia mau datang katanya, nanti kalau di datang saya update,” ungkapnya.

Baca juga: TNI AL Tunda Pembongkaran Pagar Laut Misterius di Tangerang, Ini Alasannya

Diketahui bahwa KKP hanya berurusan pada hal administratif. Jika ditemukan adanya dugaan pidana, maka akan menyerahkan kepada aparat penegak hukum.

"Kita itu sesuai UU Cipta Kerja kita itu menegakkan sanksi administratif, denda, bukan pidana. Pidana itu ranahnya di polisi, APH. Tapi nanti kalau ada unsur pidana terpenuhi nanti kita kasih ke polisi," ujar Doni.

Panggilan tersebut bertujuan untuk menemukan solusi terbaik atas permasalahan yang terjadi serta memastikan pihak yang diduga memasang pagar laut harus bertanggung jawab untuk restorasi.

"Dalam sanksi denda ini, itu entitasnya badan hukumnya harus jelas, pemiliknya harus jelas, makanya itu kita fokus nyari siapa pemiliknya, kenapa? Karena biar pemilik itu yang bongkar bukan negara yang bongkar. Biar restorasi dilakukan pemiliknya, bukan negara. Selain dia membayar denda," tambahnya.

Baca juga: Pagar Laut di Perairan Tangerang Dibongkar atas Perintah Presiden Prabowo

Penulis :
Laury Kaniasti

Terpopuler