
Pantau - Komisi IX DPR RI menggelar rapat kerja bersama Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, di Ruang Rapat Komisi IX, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Rapat ini juga dihadiri Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional, Ketua Dewan Pengawas, serta Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti.
Dalam rapat tersebut, sejumlah isu strategis terkait Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi pembahasan utama, termasuk potensi defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang diperkirakan terjadi pada tahun 2025.
Selain itu, Komisi IX turut membahas perkembangan implementasi Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca Juga: Sambut Positif Program Cek Kesehatan Gratis, Cucun: Perkuat Layanan Kesehatan Rakyat
Salah satu poin penting dalam aturan terbaru ini adalah penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam layanan rawat inap peserta JKN.
Selain itu, perubahan terkait manfaat, tarif, dan iuran program JKN juga menjadi perhatian dalam rapat ini.
DPR dan pemerintah berupaya mencari solusi terbaik agar keberlanjutan program JKN tetap terjamin tanpa mengorbankan akses dan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.
- Penulis :
- Aditya Andreas
- Editor :
- Muhammad Rodhi