
Pantau – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, memastikan bahwa Mayjen Novi Helmy Prasetya bukan lagi anggota TNI setelah diangkat menjadi Direktur Utama (Dirut) Bulog. Hal ini sekaligus menepis dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) TNI yang sempat mencuat.
"Kan sudah ditinggalin tentaranya," kata Jenderal Maruli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).
Maruli menegaskan bahwa Novi tidak lagi berdinas di TNI setelah menerima jabatan sebagai pimpinan Bulog. Keputusan tersebut, menurutnya, telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Mayjen TNI Novi Helmy Pimpin Bulog, Fokus Percepat Swasembada Pangan
"Sudah, sejak pengangkatan. Kalau sudah pengangkatan ya sudah nggak akan lagi dinas lagi, sudah di sana," ujar Maruli.
Polemik terkait status Novi Helmy muncul setelah ia ditunjuk menjadi Komandan Jenderal (Danjen) Akademi TNI dan secara bersamaan diangkat menjadi Dirut Bulog. Sejumlah pihak mempertanyakan apakah penunjukan tersebut bertentangan dengan UU TNI yang melarang prajurit aktif menduduki jabatan sipil.
Namun, Kapuspen TNI Mayjen Harianto menjelaskan bahwa jabatan Dirut Bulog setara dengan perwira tinggi bintang tiga atau Letnan Jenderal (Letjen). Oleh karena itu, Novi yang masih berpangkat Mayor Jenderal (Mayjen) perlu diangkat sebagai Danjen Akademi TNI agar bisa memperoleh kenaikan pangkat.
"Jabatan Direktur Utama Bulog setara dengan eselon I, yang dalam struktur TNI setingkat dengan perwira tinggi bintang tiga. Saat ini, Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya telah ditunjuk sebagai Komandan Jenderal Akademi TNI, akan menyandang pangkat Letjen sesuai dengan keputusan yang ada," kata Harianto, Selasa (11/2).
Harianto menambahkan bahwa administrasi kenaikan pangkat Novi Helmy masih dalam proses. Setelah selesai, mekanisme selanjutnya akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
"Proses administrasi untuk perwira tinggi bintang tiga masih berjalan, dan nanti setelah selesai proses administrasinya, akan dilaksanakan mekanisme selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
- Penulis :
- Muhammad Rodhi
- Editor :
- Muhammad Rodhi