
Pantau - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) untuk dibawa ke rapat paripurna.
"Apakah hasil pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" ujar Ketua Baleg DPR, Bob Hasan dalam rapat pleno di Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Rapat Baleg DPR menyetujui keputusan tersebut, sehingga RUU Minerba akan dibahas lebih lanjut dalam rapat paripurna yang dijadwalkan pada Selasa (18/2/2025).
Baca Juga: Baleg DPR Targetkan Pengesahan RUU Minerba pada 18 Februari
Bob Hasan menyampaikan, RUU ini bertujuan untuk memperkuat pemberdayaan berbagai pihak, termasuk BUMN, ormas keagamaan, koperasi, perguruan tinggi, UMKM, serta perseorangan.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, yang mewakili pemerintah dalam rapat pleno, menyatakan bahwa pemerintah menyetujui hasil pembahasan tingkat I RUU Minerba.
"Kami atas nama pemerintah menyepakati dan menyetujui hasil pembahasan tingkat I, dan putusannya dapat diajukan pada pembahasan tingkat II," ujar Bahlil.
- Penulis :
- Aditya Andreas