Pantau - Polisi kembali menangkap pelaku pembakaran kandang ternak ayam di Padarincang, Serang pada November lalu. Pelaku yang diamankan berperan sebagai pembakar dan merobohkan pagar kandang.
"Betul, menangkap satu tersangka lainya yang diduga terlibat peristiwa pembakaran kandang ayam PT STS," kata Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan, Senin (3/3/2025).
Pelaku berinisial SP (45) ditangkap pada Sabtu (1/3) di Serang. Berdasarkan pemeriksaan pelaku diduga membakar terpal dan merobohkan pagar. Pelaku saat ini masih melakukan pemeriksaan untuk keterangan lebih lanjut.
Baca: Polisi Kembali Tangkap 3 Pelaku Pembakaran Kandang Ayam di Serang
Baca juga: Penahanan 5 Anak di Bawah Umur Pembakar Kandang Ayam di Serang Ditangguhkan
Sebelumnya, pada tanggal 7-8 februari 2025, Ditreskrimum Polda Banten telah menangkap 11 orang terkait aksi pembakaran kandang ayam di Kampung Cibetus, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa perusakan tersebut diduga dipicu oleh keluhan masyarakat terkait bau dan dampak kesehatan yang ditimbulkan oleh kandang ayam tersebut.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun