Pantau Flash
HOME  ⁄  News

DPR Dorong KemenPANRB-BKN Selesaikan Proses Rekrutmen CPNS dan PPPK

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

DPR Dorong KemenPANRB-BKN Selesaikan Proses Rekrutmen CPNS dan PPPK
Foto: Rapat kerja Komisi II DPR RI. (foto: Aditya Andreas/pantau.com)

Pantau - Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menyelesaikan proses pengangkatan CPNS pada Oktober 2025 dan PPPK pada Maret 2026. 

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari percepatan penataan CPNS dan PPPK untuk formasi tahun 2024.

Permintaan tersebut menjadi salah satu poin kesimpulan dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, Kementerian PANRB, dan BKN yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Dalam rapat tersebut, Bahtra menegaskan, Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB berkoordinasi dengan Kemendagri untuk melarang serta memberikan sanksi kepada kepala daerah periode 2025-2030 yang tetap melakukan pengangkatan tenaga non-ASN, baik melalui belanja pegawai maupun belanja barang dan jasa.

Bahtra menekankan, penataan tenaga non-ASN merupakan afirmasi kebijakan terakhir pemerintah. 

Baca Juga: PSU Berlangsung Saat Ramadan, Komisi II Sebut Putusan MK Final dan Mengikat

Oleh karena itu, Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB dan BKN memastikan tidak ada lagi pengangkatan tenaga non-ASN di instansi pusat maupun daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara beserta peraturan pelaksanaannya.

"Ada lima poin kesimpulan rapat, dan intinya kami di Komisi II DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal agar penataan tenaga non-ASN ini segera selesai," ujar Bahtra.

Ia berharap, penyelesaian tenaga non-ASN yang telah berlangsung sejak 2005 dapat diselesaikan secara sistematis.

“Hal ini demi memberikan kepastian bagi para tenaga honorer yang selama ini berkontribusi dalam menjalankan tugas pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah,” tandasnya.

Penulis :
Aditya Andreas