Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Salahgunakan Solar Subsidi Nelayan di Pandeglang, Pelaku Terima Keuntungan Rp10 Juta

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Salahgunakan Solar Subsidi Nelayan di Pandeglang, Pelaku Terima Keuntungan Rp10 Juta
Foto: Penangkapan tersangka penyalahguna bbm subsidi nelayan di Mapolda Banten, Kota Serang, Kamis (6/3/2025). (ANTARA/HO-Polda Banten)

Pantau - Seorang warga berinisial SE ditangkap usai menyalahgunakan solar subsidi untuk nelayan di Pandeglang, Banten. Pelaku menjual solar subsidi ke kapal nelayan diluar pesisir Pandeglang untuk mendapatkan keuntungan.

Kasubdit Tipidter AKBP Reza mengatakan pelaku diamankan polisi saat sedang mengangkut BBM yang dikemas dengan jerigen.

"Tersangka kedapatan mengangkut BBM jenis solar subsidi dan akan dijual ke konsumen," kata Reza, Kamis (6/3/2025).

Baca: Bareskrim Bongkar Penyelewangan BBM Solar di Kolaka Sultra

Reza menuturkan pelaku dalam sepekan membeli solar subsidi sebanyak tiga kali dengan kapasitas 800 liter. Dalam sebulan pelaku dapat membeli 2.400 liter solar dengan keuntungan Rp10 juta. Akibat perbuatan pelaku pun nelayan kesulitan mendapatkan BBM subsidi.

"Sekitar Rp 10 juta setiap bulan. Akibatnya ada nelayan lokal kesulitan mendapat BBM subsidi yang jadi hak mereka," tutur Reza.

Diketahui, pelaku mendapatkan solar subsidi tersebut dari SPBUN Panimbang. Pelaku memiliki surat rekomendasi dari nelayan dan membeli BBM subsidi dengan harga Rp6.800 perliter, namun bukannya digunakan untuk melaut, pelaku malah menjual kembali BBM subsidi tersebut kepada kapal-kapal dari luar daerah di Pesisir Panimbangan di Palembang dengan harga Rp7.500.

Pelaku diketahui diamankan pada Senin (3/3) di Panimangan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Ciptaker dengan ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun.

Penulis :
Fithrotul Uyun
Editor :
Fithrotul Uyun