
Pantau - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menyampaikan rasa terima kasihnya terkait laporan yang disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait acara retret yang melibatkan kepala daerah. Mendagri menilai laporan tersebut sebagai bentuk pengawasan publik.
"Saya berterima kasih yang melaporkan KPK sebagai bentuk pengawasan publik," kata Tito kepada wartawan, Jumat (6/3/2025).
Tito menjelaskan mengenai penentuan Lembah Tidar sebagai lokasi penyelenggaraan retret kepala daerah. Menurutnya, keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan terhadap kemampuan penyedia.
"Tapi saya jelaskan bahwa penunjukan langsung bisa kita lakukan kalau kita baca di Pasal 83 Perpres 16 Tahun 2018, yang diubah dengan Perpres 12 Tahun 2021, dapat dilakukan mekanisme penunjukan langsung, dalam hal misalnya hanya pelaku usaha yang mampu mengerjakan itu barang atau jasa itu. Tempatnya kan jelas, karena dekat Akmil, dan teruji saat kabinet di tenda bukan di gedung," jelasnya.
Tito juga menepis anggapan bahwa penentuan tempat berkaitan dengan pemiliknya. Menurutnya, penentuan didasarkan pada pertimbangan fasilitas serta kapasitasnya untuk menampung banyak peserta, sehingga acara dapat berjalan efisien dan yang terpenting adalah kemudahan mobilisasi.
"Segala macam saya sudah jelaskan dalam wawancara alasan penunjukan itu. Bukan siapa pemiliknya kita tidak peduli, yang penting tempatnya itu, kan ada acara parade senja, ada makan malam bersama presiden, itu akan lebih mudah mobilisasinya, dan itu bisa nampung 400-500 ribu orang bisa. Jarang tempat seperti itu," tandasnya.
Selain itu, penentuan Lembah Tidar sudah berkoordinasi dengan LKPP. "Kedua dalam pasal itu dijelaskan memilih tempat itu karena untuk menjamin keamanan presiden dan wapres itu boleh penunjukan langsung. Saya sudah berkoordinasi dengan LKPP," kata Tito.
Baca juga: Kemendagri Siap Diperiksa Usai Retret Kepala Daerah Dilaporkan ke KPK
Diketahui sebelumnya, laporan itu dilayangkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil ke KPK pada Jumat (28/2). Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil yang juga Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari menyatakan bahwa kegiatan tersebut melanggar aturan.
Pihaknya melakukan penelitian dan menemukan sejumlah kejanggalan. Salah satunya, penunjukkan PT Lembah Tidar Indonesia yang menjadi pelaksana retret. Sebab PT tersebut memiliki korelasi dengan kekuasaan. Di titik tersebut, terdapat konflik kepentingan dan proses pengadaan barang serta jasa pelatihan tidak memenuhi standar yang berlaku.
Sementara, menurut Peneliti Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, Annisa Azahra kegiatan retret itu dilaporkan karena adanya dugaan konflik kepentingan. Sebab petinggi dari PT Lembah Tidar Indonesia diduga adalah anggota partai.
Baca juga: Tanggapan Istana soal Retret di Akmil Dilaporkan ke KPK: Tak Ada yang Dilanggar
- Penulis :
- Laury Kaniasti
- Editor :
- Laury Kaniasti