
Pantau - Ramai di media sosial sebuah edaran yang berisikan permintaan tunjangan hari raya (THR) dari pengurus RW di Jembatan Lima, Jakarta Barat. Dalam edaran tersebut pengurus RW meminta uang Rp1 juta pada pengusaha yang menggunakan jasa parkir di wilayahnya.
Kapolsek Tambora Kompol Kukuh Islami mengatakan pihaknya akan melakukan pemanggilan tersebih dahulu pada kedua pihak.
"Nanti kita panggil dulu, kita lakukan pemeriksaan dulu ya. Akan ditindaklanjuti," kata Kukuh, Selasa (11/3/2025).
Baca: Presiden Prabowo Umumkan Pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi ASN, TNI-Polri, hingga Pensiunan
Baca juga: THR ASN Dibayar 17 Maret, Gaji ke-13 Cair di Juni
Kukuh menyebutkan hingga saat ini belum ada laporan masyarakat yang merasa dirugikan atas permintaan uang THR tersbut.
"Laporannya belum ada. Nanti kita tindak lanjuti, dari unit Reskrim untuk segera mengecek ya," ujar Kukuh.
Diketahui dalam foto edaran yang tersebar di media sosial tersebut dikirim pengurus RW untuk pengguna jasa parkir yang ditandatangani pengurus RW di Jembatan Lima pada Maret 2025. Dalam surat tersebut pengurus RW menyertakan nominal THR Rp1 juta yang diminta untuk setiap perusahaan. Para pengusaha tersebut dibatasi untuk membayarkan THR paling lambat seminggu sebelum idul fitri.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun