
Pantau - Mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) sekaligus tersangka kasus TPPU Abdul Gani Kasuba meninggal dunia usai di rawat di rumah sakit. Bagaimana status tersangka Abdul Gani setelah meninggal dunia?
Dirdik KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan status tersangka Abdul Gani dalam kasus TPPU yang tengah diusut dipastikan gugur.
"Status tersangkanya sudah pasti gugur," kata Asep, Minggu (16/3/2025).
Baca: Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Wafat, Sempat Dirawat di ICU
Namun, mesipun begitu sejumlah aset Abdul Gani sudah ada yang telah disita KPK sehingga bisa fokus melakukan pemulihan aset.
"Tapi kan sudah di sita nih (aset), tentu proyeksinya kita akan menarik kembali aset atau assets recovery dari harta kekayaan yang kita anggap bahwa itu berasal dari tindak pidana korupsi," ujar Asep.
Baca juga: Abdul Gani Kasuba Kritis, KPK Jelaskan Statusnya
"Ada klausul yang mengatur kalau si tersangka meninggal, itu bisa menggugat lewat cara keperdataan melalui jaksa pengacara negara. Nanti makanya kita koordinasi dan komunikasi dahulu dengan biro hukum," tambahnya.
Diketahui, Abdul Gani Kasuba meninggal dunia pada Jumat (14/3) pukul 20.00 WIT. Abdul Gani menghembuskan napas terakhirnya dalam usia 74 tahun setelah menjalani perawatan intensif di ICU RSUD dr. Chasan Boesoerie Ternate.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun