Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Gadis Cianjur Dibunuh 3 Teman Perkara Cinta Sesama Jenis, Ini Motifnya

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Gadis Cianjur Dibunuh 3 Teman Perkara Cinta Sesama Jenis, Ini Motifnya
Foto: Konferensi Pers Pembunuhan Gadis asal Ciamis di Bandung/ANTARA

Pantau - Seorang gadis asal Ciamis, Jawa Barat berinisial I (19) dibunuh tiga temannya sendiri. Ternyata dibalik pembunuhan tersebut ada kisah cinta sesama jenis antara korban dan para pelaku.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan antara korban dan ketiga pelaku saling mengenal dan terlibat hubungan sesama jenis.

"Kronologisnya di tempat kos-kosan tersebut ada empat wanita sebagai sepasang kekasih sehingga ini adalah merupakan pasangan sesama jenis," kata Budi, Senin (17/3/2025).

Budi menuturkan sebelum tewas korban bersama para pelaku sempat minum minuman keras dan juga mengonsumsi obat terlarang hingga korban dan pelaku BL atau Bunga Laila Febrianti (29) terlibat cekcok.

"Mereka berempat minum minuman keras dan juga obat-obatan. Kemudian pada saat hari Sabtu pagi, pada saat hendak tidur terjadi perselisihan di antara keempat wanita tersebut saudara BL sebagai tersangka kemudian saudara LW juga tersangka dan saudara MI sebagai tersangka dan korban yakni Irma," tutur Budi.

Baca: Wanita Ditemukan Tewas di Rumahnya Priok, Diduga Korban Pembunuhan

Budi menjelaskan perselisihan antara korban dan pelaku karena rebutan pasangan tidur hingga terjadi percekcokan antara korban dan pelaku.

"Jadi permasalahannya itu adalah pada saat hendak tidur terjadi perselisihan karena ada beberapa pasangan yang seharusnya tidur bersama mereka bertukar pasangan atau tidak mau dengan pasangannya," jelas Budi.

Budi menyebutkan berdasarkan hasil penyidikan percecokan tersebut karena korban terbakar api cemburu lantaran bertukar pasangan.

"Ya cemburu. Jadi sebenarnya kalau dari keterangan bahwa pasangannya itu adalah saudara LW itu dengan korban, dengan Irma. Sedangkan saudara MI dengan BL. Nah tapi pada saat malam tersebut ada salah satu orang yang ingin bukan dengan pasangannya. Sehingga terjadi percekcokan," ujar Budi.

Baca juga: Bukan Korban Kecelakaan, Pemuda di Maluku Ternyata Tewas Dibunuh

Hingga akhirnya perselisihan tersebut berlanjut dan tersangka yang melihat ada pisau langsung menusuk pisau ke leher korban. Setelah penusukan tersebut, korban sempat dibawa para pelaku ke Rumah Sakit Dr Salamun, Kota Bandung namun nyatanya tidak tertolong.

Akhirnya terjadi perselisihan diantara saudara BL dengan korban Irma sampai terjadi ludah-ludahan dan perselisihan. Pada saat itu saudara BL atau tersangka melihat ada pisau langsung menusuk ke leher korban sebelah kiri," jelas Budi.

"Kemudian setelah tusuk leher korban tergeletak dan tersangka langsung membawa ke Rumah Sakit Salamun," lanjutnya.

Kemudian, saat di rumah sakit salah satu pelaku menghubungi kakak korban dan mengaku jika korban menjadi korban begal.

"Dihubungi kakak korban, kakak korban datang dan dijelaskan kepada kakak korban bahwa korban terkena begal. Sehingga korban dibawa langsung ke rumah keluarga di Ciamis dan dikuburkan pada hari Minggu, tanggal 9 Maret," ucap Budi.

Baca juga: Ibu-Anak di Tambora Ditemukan Tewas dalam Toren Air, Diduga Korban Pembunuhan

Keluarga korban pun merasa janggal dengan keterangan para pelaku sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cihaurbeuti dan langsung ditindaklanjuti Satreskrim Polres Ciamis dengan berkoordinasi dengan Polrestabes Bandung.

Lalu, ketiga pelaku pun diamankan dan setelah diintrogasi terungkap korban meninggal bukan karena begal tetapi terjadi penganiayaan atau pembunuhan penusukan dengan menggunakan pisau.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Sabtu (8/3) di sebuah indekos di Jalan Siliwangi, Coblong, Bandung. Ketika pelaku yakni BL atau Bunga Laila Febrianti (29), LW atau Lisnawati (32) dan MI atau Melani Ivanawati (30).

Atas perbuatannya, Bunga dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan, dua pelaku lainnya dijerat Pasal 221 KUHP tentang tindak pidana menghalang-halangi proses hukum dengan ancaman 9 bulan penjara.

Penulis :
Fithrotul Uyun