
Pantau - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas memastikan, jabatan bagi prajurit TNI aktif tetap terkait dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) di bidang pertahanan dan keamanan.
Sementara itu, lanjutnya, bagi prajurit TNI aktif yang ingin mengisi posisi jabatan sipil lainnya, maka harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas militer. Hal ini sesuai dengan revisi UU TNI yang sudah dibahas bersama DPR RI.
“Tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Semua jabatan yang melibatkan personel TNI aktif tetap berkaitan dengan pertahanan dan keamanan,” kata Supratman di Jakarta, Selasa (18/3/2025).
Ia menegaskan, aturan ini sudah tertuang jelas dalam revisi UU TNI. Menurutnya, hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR untuk menjaga supremasi sipil.
“Nanti akan disesuaikan, karena hal tersebut sudah jelas dalam undang-undang,” tambahnya.
Baca Juga: Resmi! DPR Sepakat Bawa RUU TNI ke Paripurna untuk Disahkan
Dalam revisi UU TNI, jumlah lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif dikoreksi dari 16 menjadi 14. Supratman menjelaskan, perubahan ini terjadi karena ada penggabungan fungsi pertahanan dengan Dewan Keamanan Nasional.
“Pertahanan dan Dewan Keamanan Nasional itu satu. Selain itu, ada jabatan seperti Sekretaris Militer Presiden yang bisa dirangkap oleh anggota TNI. Jadi, meskipun maksimal 16, dalam praktiknya hanya ada di 14 kementerian dan lembaga,” jelasnya.
Sebelumnya, seluruh fraksi di DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk dibawa ke rapat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang.
Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto, memastikan bahwa seluruh fraksi telah menyatakan persetujuan mereka dengan beberapa catatan.
- Penulis :
- Aditya Andreas