
Pantau - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin meminta Panglima TNI menarik seluruh prajurit aktif yang bertugas di luar 14 kementerian dan lembaga yang diatur dalam UU TNI yang baru.
Ia menegaskan, prajurit yang tidak masuk dalam ketentuan harus mengundurkan diri atau pensiun, termasuk yang bertugas di BUMN.
"Panglima TNI harus segera mengeluarkan surat perintah agar prajurit aktif yang tidak sesuai aturan segera mundur," ujar TB Hasanuddin, Jumat (21/3/2025).
Menurutnya, perubahan ini berdampak pada ribuan prajurit yang kini bertugas di berbagai instansi, termasuk BUMN, Badan Penyelenggara Haji, Kementan, Kemenhub, dan ajudan di berbagai kementerian.
Baca Juga: Puan Pastikan Revisi UU TNI Tak Ubah Prinsip Dasar
Ia menilai, kebijakan ini penting untuk menjaga profesionalisme TNI dan memastikan prajurit fokus pada tugas pertahanan negara.
"Reformasi TNI harus berjalan dengan baik demi soliditas dan profesionalisme institusi," tambahnya.
Diketahui, DPR baru saja mengesahkan revisi UU TNI yang mengatur penempatan prajurit aktif hanya di 14 K/L, seperti Kemenko Polkam, Kemenhan, BIN, Lemhanas, Kejaksaan Agung, BNPT, Bakamla, hingga MA.
- Penulis :
- Aditya Andreas