
Pantau - Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru disahkan DPR RI pada Kamis (20/3/2025) kini memasuki babak baru.
Sejumlah masyarakat mengajukan gugatan uji formil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kebijakan tersebut.
Berdasarkan informasi dari situs MK, permohonan uji formil UU TNI ini terdaftar dengan nomor 48/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025. Gugatan ini diajukan hanya dua hari setelah pengesahan, tepatnya pada Sabtu (22/3/2025).
Sebanyak tujuh orang menjadi pemohon dalam perkara ini, yaitu Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siaahan, Kelvin Oktariano, M. Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan R. Yuniar A. Alpandi.
Beberapa poin krusial dalam revisi tersebut mencakup kedudukan dan peran TNI, termasuk keterlibatan prajurit aktif di kementerian atau lembaga, usia pensiun prajurit, yang menjadi salah satu isu sensitif, serta jaminan tidak adanya dwifungsi TNI sebagaimana ditegaskan dalam pembahasan revisi ini.
Baca Juga: TB Hasanuddin: Perlu Melihat secara Komprehensif, Kritik terhadap Proses Revisi UU TNI Hal Wajar
Meski telah disetujui oleh mayoritas anggota DPR, pengesahan UU ini tetap mendapat penolakan dari sebagian masyarakat.
Sejumlah kelompok menggelar demonstrasi dengan membawa poster bertuliskan "Tolak RUU TNI" dan "Supremasi Sipil" sebagai bentuk protes.
Sidang paripurna pengesahan revisi UU TNI dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR seperti Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.
Sejumlah pejabat pemerintahan juga hadir dalam sidang tersebut, di antaranya Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono, dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
- Penulis :
- Aditya Andreas