HOME  ⁄  News

Bea Cukai Kualanamu Musnahkan Ribuan Barang Ilegal Senilai Rp127,8 Juta

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Bea Cukai Kualanamu Musnahkan Ribuan Barang Ilegal Senilai Rp127,8 Juta
Foto: Pemusnahan barang ilegal. Sumber: Bea Cukai

Pantau - Bea Cukai Kualanamu musnahkan 3.720 unit barang menjadi milik negara (BMMN) bernilai Rp127.867.277 hasil penegahan periode Agustus-Oktober 2024. Pemusnahan dilakukan di Sarana Pemusnahan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara pada Jumat (21/3).

Pelaksana Harian Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu, Budi Santoso menjelaskan, barang-barang tersebut terdiri dari handphone, suku cadang sepeda motor, pakaian baru dan bekas, obat-obatan, tas, produk perawatan kulit, sepatu, kosmetik, serta berbagai jenis barang lainnya yang melanggar ketentuan kepabeanan atau tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya.

“Pemusnahan kami lakukan dengan metode incinerator hingga barang-barang tersebut hancur tanpa nilai ekonomi,” sambungnya.

Baca juga: Bea Cukai Yogyakarta Dukung Ekspor Tisu PT IGP Internasional ke Los Angeles

Ia juga menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah konkret dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal. Hal ini dilakukan dalam melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal yang dapat membahayakan kesehatan, keamanan, bahkan membahayakan UMKM dalam negeri.

“Kami berharap kegiatan ini memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran kepabeanan dan cukai serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menaati peraturan yang berlaku.”

Bea Cukai Kualanamu juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung penegakan hukum kepabeanan dan cukai. Dengan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan peredaran barang ilegal dapat ditekan demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib.

Baca juga: Bea Cukai Semarang Amankan Ribuan Liter Arak Bali Tak Berizin

Penulis :
Firdha Riris