
Pantau - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan penerapan sistem ganjil genap untuk kendaraan pribadi pada Jumat, 18 April 2025.
Kebijakan ini diambil karena tanggal tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Wafat Isa Almasih atau Yesus Kristus yang merupakan Hari Libur Nasional.
"Kebijakan ganjil genap tidak diberlakukan pada Jumat (18/4) karena Hari Libur Nasional dalam rangka memperingati Wafat Yesus Kristus," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Syafrin menyampaikan informasi tersebut melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta pada Senin.
Dasar Hukum dan Ketentuan Terkait
Peniadaan ganjil genap ini mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Sebelumnya, kebijakan serupa juga diterapkan pada 28 Maret hingga 7 April 2025 selama masa libur dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri 1446 H/2025 M.
Syafrin menambahkan bahwa penerapan sistem ganjil genap akan kembali berjalan normal pada Senin, 21 April 2025.
Lokasi Penerapan dan Sanksi Pelanggaran
Sistem ganjil genap di Jakarta berlaku setiap Senin sampai Jumat pada dua sesi waktu, yakni pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB.
Saat ini, sistem tersebut masih diterapkan di 26 ruas jalan di wilayah Jakarta.
Di Jakarta Pusat, ruas jalan yang terkena ganjil genap antara lain: Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Timur, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, dan Jalan Gunung Sahari.
Di Jakarta Selatan, mencakup Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Suryopranoto, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan HR Rasuna Said.
Di Jakarta Timur meliputi Jalan MT Haryono, Jalan D.I Pandjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani, dan Jalan Pramuka.
Di Jakarta Barat, titik yang diberlakukan adalah Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Tomang Raya, dan Jalan Jenderal S Parman.
Pelanggar sistem ganjil genap akan dikenakan sanksi berupa surat tilang dan denda maksimal sebesar Rp500.000.
Ketentuan ini merujuk pada pasal 287 Undang-Undang No. 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Penulis :
- Pantau Community