
Pantau - Kaukus Progresif Kongres (CPC) secara resmi mendukung Undang-Undang Blokir Bom yang bertujuan menghentikan transfer senjata Amerika Serikat ke Israel di tengah tuduhan genosida di Jalur Gaza.
Dukungan Perdana CPC terhadap RUU Blokir Bom
CPC, salah satu kaukus terbesar di Kongres dengan hampir 100 anggota DPR, untuk pertama kalinya menyatakan dukungan terhadap undang-undang yang secara langsung membatasi pengiriman senjata ke Israel.
RUU Blokir Bom dipimpin oleh anggota DPR dari Illinois, Delia Ramirez, dengan fokus pada penghentian pengiriman bom penghancur bunker, bom seberat 907,185 kilogram, Joint Direct Attack Munition (JDAM), peluru tank 120 mm, dan peluru artileri 155 mm.
Ketua CPC Republik Greg Casar menegaskan, "Amerika Serikat tidak bisa terus mengirimkan bom yang kita tahu akan digunakan untuk melakukan kekejaman yang mengerikan di Gaza," ungkapnya.
Ramirez juga menekankan, "RUU Blokir Bom adalah langkah pertama untuk melakukan pengawasan dan akuntabilitas atas pembunuhan anak-anak dengan senjata buatan AS yang didanai para pembayar pajak."
Ia menambahkan, "Dalam upaya menghadapi para pemimpin otoriter yang melancarkan serangan genosida, Blokir Bom adalah tindakan minimum yang harus diambil Kongres."
Hingga kini, 50 anggota DPR telah menandatangani RUU tersebut sebelum secara resmi disahkan CPC.
Tekanan Internasional dan Perubahan Sikap Politik
Pada Juli lalu, seperempat anggota Senat, termasuk separuh dari kaukus Demokrat, juga mendukung pemblokiran penjualan senjata ke Israel.
Tekanan internasional semakin kuat seiring meningkatnya serangan Israel terhadap Palestina dan operasi militer mematikan di negara lain, termasuk Yaman.
Kepemimpinan CPC saat ini terdiri dari Ilhan Omar, Jesus Chuy Garcia, Ro Khanna, Delia Ramirez, Mark Takano, Rashida Tlaib, Lateefah Simon, dan Jared Huffman.
Jurnalis Ryan Grim menulis di X, "Secara historis, CPC menolak untuk memberikan pendapatnya tentang Israel karena begitu banyak anggotanya yang progresif kecuali untuk isu Palestina. Era itu telah memudar, dukungan ini merupakan sinyal penting," tulisnya.
Keputusan CPC juga sejalan dengan pernyataan Komisi Penyelidikan Internasional Independen AS untuk Wilayah Palestina yang Diduduki, sejumlah negara, lembaga global, serta pakar genosida dan Holocaust yang menyebut perang Israel di Gaza sebagai genosida.
Selain itu, organisasi pro-Palestina, serikat buruh, atlet, selebriti, dan kelompok HAM meluncurkan boikot terhadap lembaga Israel yang terlibat dalam konflik.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Tria Dianti