Pantau Flash
HOME  ⁄  News

China Vonis Mati 11 Anggota Sindikat Keluarga Ming atas Kasus Penipuan dan Pembunuhan di Myanmar

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

China Vonis Mati 11 Anggota Sindikat Keluarga Ming atas Kasus Penipuan dan Pembunuhan di Myanmar
Foto: (Sumber: Kelompok kriminal Ming dijatuhi hukuman karena melakukan penipuan telekonomunikasi dan pembunuhan di Myanmar. (ANTARA/HO-CCTV))

Pantau - Pengadilan Rakyat Menengah Wenzhou, Provinsi Zhejiang, China menjatuhkan hukuman terhadap 39 anggota sindikat kriminal keluarga Ming atas kejahatan berat yang dilakukan di Myanmar, termasuk penipuan telekomunikasi dan pembunuhan.

Sebanyak 11 orang dijatuhi hukuman mati, termasuk dua pemimpin utama kelompok, Ming Guoping dan Ming Zhenzhen.

Lima orang lainnya dijatuhi hukuman mati dengan penangguhan dua tahun.

Selain itu, 11 orang divonis penjara seumur hidup, dan 12 orang lainnya menerima hukuman penjara antara 5 hingga 24 tahun, disertai denda, penyitaan aset, dan deportasi.

Sindikat Keluarga Ming Bangun “Kompleks Kejahatan” di Myanmar

Media pemerintah China menyatakan bahwa vonis ini ditujukan untuk memberi keadilan kepada para korban sekaligus menjadi peringatan keras bahwa pelaku kejahatan di luar negeri tetap dapat dihukum berat oleh pemerintah China.

Sejak tahun 2015, keluarga Ming membangun jaringan kriminal di wilayah Kokang, Myanmar, dengan mendirikan pusat-pusat kejahatan di Laoje, Shiyuanzi, dan beberapa lokasi lain.

Mereka merekrut pendana dan bekerja sama dengan geng bersenjata lokal untuk menjalankan berbagai aktivitas ilegal.

Kejahatan yang dilakukan mencakup penipuan telekomunikasi, kasino ilegal, peredaran narkoba, dan prostitusi.

Hasil dari operasi kriminal ini diperkirakan mencapai lebih dari 10 miliar yuan atau sekitar Rp23,4 triliun.

Banyak korban mengalami kerugian besar, kebangkrutan, bahkan penyiksaan saat mencoba melawan atau melarikan diri.

Gunakan Kekerasan dan Lakukan Pembunuhan terhadap Korban

Kelompok keluarga Ming juga dikenal menggunakan kekerasan ekstrem untuk mengontrol para korban, termasuk melakukan pembunuhan.

Dalam satu kasus penipuan telekomunikasi, 10 warga negara China tewas dan dua lainnya luka-luka karena mencoba kabur atau menolak perintah sindikat.

Pada 20 Oktober 2023, kelompok ini menembaki delapan orang korban yang hendak dipulangkan ke China, menyebabkan empat orang tewas dan empat luka.

Pengadilan menyatakan bahwa Ming Guoping, Ming Zhenzhen, dan rekan-rekannya terbukti melakukan 14 jenis kejahatan, termasuk pembunuhan, penipuan, dan penganiayaan berat.

Hukuman mati dijatuhkan karena kejahatan yang dilakukan sangat berat, sistematis, dan menimbulkan kemarahan publik luas.

Bagi pelaku dengan peran yang lebih kecil, hukuman dijatuhkan secara proporsional berdasarkan tingkat keterlibatan masing-masing.

Penangkapan Internasional dan Kampanye Penindakan

Kasus ini menarik perhatian publik sejak 2023, saat polisi Wenzhou menerbitkan daftar pencarian terhadap para pemimpin sindikat.

Melalui kerja sama internasional dengan Myanmar, tiga tokoh kunci berhasil ditangkap dan diekstradisi ke China.

Pada tahun 2024, jaksa resmi mendakwa 39 anggota kelompok keluarga Ming.

Hukuman dijatuhkan setelah proses persidangan yang dimulai awal tahun 2025.

Pemerintah China dalam beberapa tahun terakhir memang tengah menggelar kampanye besar-besaran melawan penipuan telekomunikasi lintas negara.

Tim penegak hukum dikirim ke Myanmar, Thailand, dan Kamboja untuk membongkar pusat-pusat kejahatan lintas negara.

Pada Juli 2025, Kementerian Keamanan Publik China mengumumkan telah menyelesaikan 1,74 juta kasus penipuan telekomunikasi sejak 2021.

Sebanyak lebih dari 2.000 pusat kejahatan luar negeri telah dibongkar dan sekitar 80.000 tersangka ditangkap.

Persidangan Sindikat Lain Masih Berlangsung

Dalam kasus terpisah, 21 anggota sindikat kriminal keluarga lain yang juga berbasis di Myanmar sedang menjalani proses persidangan di Shenzhen, Provinsi Guangdong.

Mereka didakwa atas kejahatan penipuan dan pembunuhan berencana, dengan putusan akan diumumkan dalam waktu dekat.

Penulis :
Ahmad Yusuf