
Pantau - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di dua lokasi Jakarta pada hari Minggu untuk memfasilitasi masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Informasi layanan ini diumumkan melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya.
Dua Lokasi dan Jadwal SIM Keliling
Dua titik layanan SIM Keliling yang beroperasi adalah di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Barat.
Lokasi pertama berada di Jalan Raden Inten Kalimalang, samping McDonald's Duren Sawit, Jakarta Timur.
Lokasi kedua terletak di Jalan Panjang, samping Indomaret Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Jam operasional SIM Keliling pada hari Minggu adalah mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
Layanan ini diberikan khusus untuk membantu masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM sebagai syarat legal dalam berkendara.
Persyaratan dan Ketentuan Layanan
Masyarakat yang ingin menggunakan layanan SIM Keliling harus menyiapkan beberapa dokumen persyaratan, antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM golongan A dan C yang masih aktif.
Apabila masa berlaku SIM telah habis, maka pemilik SIM tidak dapat melakukan perpanjangan melalui SIM Keliling dan wajib mengajukan permohonan SIM baru di lokasi yang ditentukan kepolisian.
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Sementara itu, SIM golongan B tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling karena diperuntukkan bagi kendaraan berbobot lebih dari 3,5 ton.
Perpanjangan untuk SIM golongan B hanya bisa dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Layanan SIM Keliling ini merupakan bentuk kemudahan yang diberikan kepolisian kepada masyarakat agar dapat menjaga legalitas berkendara tanpa harus datang langsung ke Satpas, selama seluruh persyaratan telah terpenuhi.
- Penulis :
- Gerry Eka








