Pantau Flash
HOME  ⁄  News

KJRI Penang Perjuangkan Hak Dua PMI yang Tak Dibayar Penuh dan Disalahperlakukan di Malaysia

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

KJRI Penang Perjuangkan Hak Dua PMI yang Tak Dibayar Penuh dan Disalahperlakukan di Malaysia
Foto: (Sumber: Arsip foto - Menara Kembar Petronas terlihat di Kuala Lumpur, Malaysia. ANTARA/Reuters/as.)

Pantau - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang memperjuangkan hak dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mengalami pelanggaran ketenagakerjaan di Georgetown, Penang, Malaysia.

Kedua PMI tersebut dipekerjakan secara berlebihan sebagai asisten rumah tangga (ART) oleh majikan masing-masing dan belum menerima gaji maupun upah lembur secara penuh.

Selain itu, paspor mereka ditahan oleh majikan, sebuah tindakan yang secara hukum tidak dibenarkan.

Keterangan resmi dari KJRI menyebut bahwa keduanya telah menjadi korban perlakuan yang melanggar hukum selama bekerja di kawasan Lorong Berjaya, Georgetown.

KJRI Koordinasi dengan Otoritas Malaysia, PMI Sudah Dipulangkan

KJRI Penang telah berkoordinasi dengan otoritas setempat dan berhasil mendorong para majikan untuk menunjukkan itikad baik dalam memenuhi kewajiban terhadap para pekerja.

Proses pemenuhan hak-hak finansial kedua PMI tersebut masih berjalan.

Kedua pekerja migran telah dipulangkan ke Indonesia pada 20 Desember 2025 dengan selamat, sementara proses pelunasan upah terus dipantau oleh KJRI.

Imbauan dan Komitmen KJRI Lindungi PMI

KJRI Penang mengimbau seluruh warga negara Indonesia di Malaysia, khususnya pekerja migran, untuk tidak ragu menghubungi perwakilan RI jika menghadapi persoalan ketenagakerjaan atau pelanggaran hak.

"Mari bersama menjaga martabat dan hak pekerja Indonesia di mana pun mereka berada," tegas pernyataan resmi KJRI Penang.

KJRI juga menegaskan bahwa setiap PMI berhak atas perlakuan manusiawi, akses terhadap dokumen pribadi, dan pemenuhan hak finansial sesuai hukum yang berlaku.

Penulis :
Gerry Eka