HOME  ⁄  News

Najib Razak Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara dan Denda Rp47 Miliar dalam Putusan Terbaru Kasus Mega-Korupsi 1MDB

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Najib Razak Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara dan Denda Rp47 Miliar dalam Putusan Terbaru Kasus Mega-Korupsi 1MDB
Foto: (Sumber: Pengacara Najib Razak M Shafee Abdullah memberikan keterangan kepada wartawan di Kuala Lumpur, Senin (22/12/2025). ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga.)

Pantau - Pengadilan Tinggi Malaysia pada Jumat, 26 Desember 2025, menjatuhkan vonis berat terhadap mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dalam kasus mega-korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Najib dinyatakan bersalah atas 25 dakwaan, mencakup penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang senilai total RM2,3 miliar atau sekitar Rp9,5 triliun.

Hukuman Penjara dan Denda dalam Skala Belum Pernah Terjadi

Majelis hakim yang dipimpin Collin Lawrence Sequerah menjatuhkan:

15 tahun penjara untuk masing-masing dari 4 dakwaan penyalahgunaan kekuasaan

5 tahun penjara untuk masing-masing dari 21 dakwaan pencucian uang

Denda total: RM11,4 miliar (± Rp47,1 miliar)

Uang pemulihan: RM2,08 miliar yang wajib dibayar, atau tambahan hukuman 270 bulan (22,5 tahun)

Meski jumlah total hukuman mencapai ratusan tahun, hakim menetapkan semua hukuman penjara dijalankan bersamaan, sehingga masa hukuman efektif tetap 15 tahun.

Namun, masa hukuman ini baru akan dimulai setelah Najib menyelesaikan hukuman 6 tahun dari kasus SRC International, yang akan berakhir pada 23 Agustus 2028.

Jika Najib gagal membayar denda dan pengembalian dana yang diperintahkan, ia bisa menghadapi tambahan hukuman yang membuat total penjara melebihi 30 tahun.

Dasar Hukum dan Pertimbangan Hakim

Putusan ini berdasarkan:

UU Anti-Korupsi Malaysia (MACC): Pasal 23(1) dan 24(1)

UU Anti-Pencucian Uang 2001: Pasal 4(1)(a)

UU Pemulihan Aset: Pasal 55(2)

Hakim Sequerah dalam amar putusannya menekankan bahwa meskipun Najib adalah mantan kepala pemerintahan, dampak korupsi terhadap publik sangat besar, sehingga diperlukan hukuman yang mencerminkan akuntabilitas secara moral, politik, dan hukum.

Respons Kuasa Hukum dan Langkah Banding

Kuasa hukum Najib, Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah, menyatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Banding Malaysia pada Senin mendatang.

Ia juga mempertanyakan sejumlah aspek pembuktian, terutama terkait aliran dana RM2,3 miliar ke rekening pribadi Najib melalui AmIslamic Bank.

Latar Belakang Skandal 1MDB

1MDB (1Malaysia Development Berhad) adalah dana investasi negara yang sejak awal 2010-an menjadi pusat perhatian global karena dugaan korupsi masif.

Skandal ini melibatkan dugaan penggelapan dana negara dalam jumlah besar, termasuk aliran dana ke rekening pribadi Najib, serta keterlibatan jaringan internasional.

Kasus ini berbeda dari kasus SRC International (RM42 juta), di mana Najib sudah lebih dulu divonis bersalah dan sedang menjalani hukuman penjara 6 tahun.

Rekor Baru dalam Sejarah Hukum Malaysia

Putusan ini disebut-sebut sebagai vonis finansial dan pidana terbesar dalam sejarah Malaysia, menandai babak baru dalam penegakan hukum terhadap korupsi tingkat tinggi di negara tersebut.

Najib Razak kini tercatat sebagai tokoh publik pertama di Malaysia yang dijatuhi sanksi kumulatif lebih dari RM13 miliar, dan berpotensi menjalani total hukuman penjara lebih dari tiga dekade jika gagal memenuhi ketentuan pengadilan.

Penulis :
Gerry Eka
Editor :
Gerry Eka