
Pantau - Layanan SIM Keliling tersedia di lima lokasi di wilayah DKI Jakarta pada Selasa, 30 Desember 2025, untuk melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Pelayanan berlangsung pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Berikut daftar lokasi SIM Keliling:
Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
Jakarta Barat: Lobby selatan Mall Ciputra
Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM
Warga yang ingin memperpanjang SIM wajib menyiapkan dokumen berikut:
Fotokopi KTP yang masih berlaku
SIM lama (fisik dan fotokopinya)
Bukti cek kesehatan
Bukti tes psikologi
Biaya perpanjangan SIM sesuai PP No. 76 Tahun 2020:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Tambahan: Tes psikologi Rp60.000 dan tes kesehatan Rp35.000
Catatan Penting
Layanan hanya untuk perpanjangan, bukan pembuatan SIM baru.
Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon harus membuat SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Masa berlaku SIM kini dihitung 5 tahun sejak tanggal penerbitan, bukan lagi berdasarkan tanggal lahir.
Mengemudi dengan SIM yang sudah tidak berlaku dapat dikenai pidana kurungan 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000, sesuai Pasal 288 ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009.
- Penulis :
- Gerry Eka








