Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Selasa Ini, Layanan SIM Keliling Hadir di Lima Titik Jakarta: Cek Lokasi, Syarat, dan Biayanya

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Selasa Ini, Layanan SIM Keliling Hadir di Lima Titik Jakarta: Cek Lokasi, Syarat, dan Biayanya
Foto: (Sumber: Ilustrasi - Seorang warga mengurus perpanjangan SIM di gerai layanan SIM Keliling, LTC Glodok, Jakarta. FOTO ANTARA/Andika Wahyu.)

Pantau - Layanan SIM Keliling tersedia di lima lokasi di wilayah DKI Jakarta pada Selasa, 30 Desember 2025, untuk melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.

Pelayanan berlangsung pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Berikut daftar lokasi SIM Keliling:

Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung

Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok

Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi

Jakarta Barat: Lobby selatan Mall Ciputra

Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM

Warga yang ingin memperpanjang SIM wajib menyiapkan dokumen berikut:

Fotokopi KTP yang masih berlaku

SIM lama (fisik dan fotokopinya)

Bukti cek kesehatan

Bukti tes psikologi

Biaya perpanjangan SIM sesuai PP No. 76 Tahun 2020:

SIM A: Rp80.000

SIM C: Rp75.000

Tambahan: Tes psikologi Rp60.000 dan tes kesehatan Rp35.000

Catatan Penting

Layanan hanya untuk perpanjangan, bukan pembuatan SIM baru.

Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon harus membuat SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Masa berlaku SIM kini dihitung 5 tahun sejak tanggal penerbitan, bukan lagi berdasarkan tanggal lahir.

Mengemudi dengan SIM yang sudah tidak berlaku dapat dikenai pidana kurungan 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000, sesuai Pasal 288 ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009.

Penulis :
Gerry Eka