
Pantau - Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Polda Metro Jaya, menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ledakan di Gedung Nucleus Farma yang berlokasi di Jalan Jombang Raya Nomor 18 B, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
Kedua tersangka adalah EB (54), Direktur PT Nucleus, dan SW (32), Kepala Mesin Ekstraksi perusahaan tersebut.
Ledakan Berasal dari Mesin Ekstraksi di Lantai Empat
Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan.
"Berdasarkan alat bukti yang cukup serta hasil rangkaian penyelidikan dan penyidikan, penyidik menetapkan dua orang tersangka Direktur PT. NNN, dan kepala mesin ekstraksi," ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Wira Graha Setiawan menyebut PT Nucleus telah beroperasi sekitar lima tahun dengan gedung produksi empat lantai: lantai satu sebagai lobi, lantai dua administrasi, serta lantai tiga dan empat sebagai area produksi.
Ledakan terjadi di lantai empat, tepatnya pada bagian mesin ekstraksi.
Barang bukti yang diamankan meliputi buku manual mesin ekstraksi, hasil laboratorium forensik, dan satu unit mesin ekstraksi yang digunakan dalam proses produksi.
Penyebab Ledakan dan Ancaman Hukuman
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor), ditemukan bahwa cairan dalam mesin mengandung etanol yang saat kejadian telah berubah menjadi uap.
Penumpukan uap etanol menyebabkan konsentrasi mencapai titik jenuh.
Reaksi eksotermis kemudian terjadi, memicu kenaikan temperatur uap secara cepat hingga akhirnya mengakibatkan ledakan.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan ledakan.
Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun, atau pidana kurungan maksimal satu tahun, atau pidana denda maksimal Rp4.500.000.
- Penulis :
- Gerry Eka








