
Pantau - Keluarga korban tragedi Kanjuruhan meminta audiensi dengan Komisi III DPR RI terkait upaya renovasi Stadion Kanjuruhan.
Ketua Tim Advokasi Korban Kanjuruhan (Tatak), Imam Hidayat mengatakan, permohonan audiensi ini karena adanya langkah renovasi Stadion Kanjuruhan dalam waktu dekat.
Ia membeberkan, para keluarga korban merasa belum mendapatkan keadilan lantaran proses hukum yang berlangsung tidak sesuai harapan.
"Laporan yang dilayangkan pada November 2022 lalu, ditangani oleh Polres Malang masih dalam tahap penyelidikan. Hal ini tentu saja menimbulkan tanda tanya besar bagaimana proses penanganan begitu lambat," ucap Imam, Rabu (2/8/2023).
Ia menilai, Stadion Kanjuruhan merupakan salah satu barang bukti sekaligus lokasi kejadian belum dimanfaatkan untuk proses penegakan hukum.
Maka stadion yang berlokasi di Kabupaten Malang ini belum bisa langsung direnovasi karena hal itu akan merusak barang bukti.
"Stadion Kanjuruhan ini merupakan tempat kejadian perkara (TKP) tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022, dalam hal ini masih dibutuhkan untuk proses hukum dalam rangka memperjuangkan keadilan bagi keluarga korban," tegas Imam.
Imam menegaskan, stadion itu merupakan TKP yang penting untuk proses penegakan hukum. Apalagi, hingga kini Stadion Kanjuruhan belum dimanfaatkan untuk proses penyelidikan maupun olah TKP.
"Apabila renovasi dilaksanakan bisa diduga telah melakukan tindak pidana pasal 170 KUHP dan atau pasal 406 KUHP yaitu bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang atau pengerusakan," tandasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas