
Pantau - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan apresiasi kepada TVRI atas kebijakannya membebaskan masyarakat, termasuk pelaku UMKM, dari biaya lisensi untuk menggelar acara nonton bareng (nobar) Piala Dunia 2026.
Legalitas Nobar Tanpa Biaya, Dorong Ekonomi Rakyat
TVRI sebagai pemegang hak siar resmi Piala Dunia 2026 di Indonesia akan menayangkan seluruh pertandingan secara free-to-air (FTA) melalui siaran terestrial.
Kementerian Hukum menilai kebijakan ini sebagai contoh praktik baik dalam pengelolaan hak cipta dan hak terkait di sektor penyiaran.
“Kebijakan ini menjadi contoh praktik baik dalam pengelolaan hak cipta dan hak terkait di sektor penyiaran,” ungkap perwakilan Kemenkumham.
Dengan memberikan izin resmi tanpa biaya kepada UMKM dan masyarakat luas, TVRI dinilai turut memberikan kepastian hukum atas kegiatan nobar.
“Dengan membebaskan UMKM dan masyarakat dari biaya perizinan nobar, sekaligus memberikan kepastian bahwa kegiatan tersebut legal,” lanjutnya.
Kepastian izin dari pemegang hak siar dinilai penting untuk mencegah pelanggaran kekayaan intelektual yang kerap terjadi saat momentum acara besar seperti Piala Dunia.
Kebijakan ini juga dianggap sebagai sarana edukasi publik, bahwa pelindungan kekayaan intelektual bisa berjalan berdampingan dengan kegiatan ekonomi rakyat.
Misi Sosial TVRI Selama Piala Dunia
Direktur Utama LPP TVRI, Iman Brotoseno, menyatakan bahwa penyelenggaraan nobar merupakan bagian dari misi sosial dan ekonomi TVRI selama berlangsungnya Piala Dunia 2026.
TVRI membuka kesempatan seluas-luasnya bagi pemerintah daerah, komunitas, organisasi masyarakat, pelaku UMKM, dan pihak lainnya untuk mengadakan nobar, termasuk dengan dukungan sponsor lokal.
DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) Kemenkumham menyambut baik kebijakan ini karena sejalan dengan upaya pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat yang berbasis kepatuhan terhadap hukum.
Dengan adanya kepastian hukum dari pemegang hak siar, pelaku UMKM dapat memanfaatkan momen Piala Dunia untuk meningkatkan omzet secara sah dan tanpa rasa khawatir.
Piala Dunia 2026 sendiri akan digelar pada 11 Juni hingga 19 Juli 2026.
Meski izin nobar dibebaskan dari biaya, DJKI tetap mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk memastikan bahwa seluruh pemanfaatan siaran tetap dilakukan secara sah dan dengan izin resmi dari pemegang hak siar.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Tria Dianti







