Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Wakil Ketua Komisi VI DPR Tegaskan Ratifikasi ART Harus Lindungi UMKM dan Stabilitas Ekonomi Nasional

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Wakil Ketua Komisi VI DPR Tegaskan Ratifikasi ART Harus Lindungi UMKM dan Stabilitas Ekonomi Nasional
Foto: Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto (sumber: DPR RI)

Pantau - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, menegaskan pembahasan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat harus mengedepankan perlindungan terhadap UMKM, industri nasional, dan stabilitas ekonomi masyarakat.

Ia menyampaikan Komisi VI DPR RI memastikan proses ratifikasi tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga mempertimbangkan dampak langsung bagi pelaku usaha kecil dan konsumen di dalam negeri.

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut menyatakan, “Tentu dalam agenda rapat yang akan datang, Komisi VI DPR akan mengundang Kementerian Perdagangan sebagai mitra kerja untuk meminta penjelasan resmi dan membahas secara detail substansi dari Agreement on Reciprocal Trade (ART) tersebut.” kata Adisatrya Suryo Sulisto saat dihubungi Parlementaria di Jakarta, Selasa (03/03/2026).

Ratifikasi dan Perlindungan UMKM Jadi Sorotan

Ia menegaskan bahwa sebagai perjanjian internasional, ART wajib melalui proses ratifikasi di DPR RI agar pembahasannya transparan dan akuntabel.

Menurutnya, kepentingan rakyat harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan perdagangan.

Ia menekankan, “UMKM dan industri lokal adalah sektor strategis yang harus dilindungi keberlangsungan usahanya dan pemerintah harus dapat memastikan kesepakatan bilateral ini tetap melindungi kepentingan nasional.” tegasnya.

Komisi VI DPR memberi perhatian serius terhadap potensi masuknya produk impor bertarif 0 persen yang dapat menekan produksi dalam negeri.

Ia menjelaskan, “Jika ditemukan risiko signifikan seperti kegerusnya daya saing produk UMKM akibat masuknya produk impor dari Amerika Serikat dengan tarif 0 persen, maka DPR akan meminta pemerintah untuk memberikan perlindungan lebih baik bagi pelaku UMKM.” jelasnya.

DPR Minta Analisis Fiskal dan Jaga Hilirisasi

Selain perlindungan pelaku usaha kecil, ia menekankan pentingnya menjaga kebijakan hilirisasi demi menciptakan nilai tambah dan lapangan kerja di dalam negeri.

Ia mengungkapkan, “Di satu sisi, pemerintah harus mematuhi aturan perdagangan internasional dengan tarif dari Amerika Serikat. Di sisi lain, pemerintah harus mempertahankan kedaulatan industri domestik melalui kebijakan hilirisasi.” ungkapnya.

Terkait dampak fiskal, DPR meminta pemerintah memaparkan analisis komprehensif sebelum ratifikasi dilakukan.

Ia menyampaikan, “Simulasi fiskal atau analisis dampak fiskal dari pemerintah ini sangat penting untuk dipaparkan sebelum nantinya DPR menyetujui ratifikasi atas perjanjian dagang tersebut.” katanya.

Legislator Daerah Pemilihan Jawa Tengah tersebut mengingatkan bahwa kondisi APBN per Januari 2026 tercatat defisit 0,21 persen atau setara Rp54,6 triliun.

Ia menegaskan, “Perubahan tarif impor yang berdampak pada penerimaan bea masuk perlu menjadi perhatian penting agar tidak menimbulkan risiko tekanan terhadap APBN apabila defisit perdagangan membesar.” pungkasnya.

Komisi VI DPR memastikan akan menjalankan fungsi pengawasan secara optimal agar kesepakatan perdagangan ini tetap berpihak pada kepentingan rakyat, menjaga daya saing UMKM, serta memperkuat ketahanan ekonomi nasional.

Penulis :
Leon Weldrick