
Pantau.com - CEO Persija Jakarta, Ferry Paulus, mengatakan pelapor kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Marko Simic tidak menghadiri sidang yang digelar pada hari Selasa 9 April 2019, di Pengadilan Downing Centre, Sydney, Australia.
Seperti diberitakan lewat laman resmi Persija, Ferry menyebut bahwa hal itu menjadi salah satu alasan yang membuat pengadilan tidak bisa menerima tuntutan kepada Simic.
"Hal itu jadi pertimbangan hukum di sana. Pihak pengacara optimistis pada sidang dua pekan ke depan Simic tidak dinyatakan bersalah karena dalam dua sidang awal yang dijalani pihak korban pelapor tidak datang dalam sidang," ujar Ferry.
Baca Juga: Simic Diharapkan Pulang dalam Waktu Dekat Usai Jalani Sidang
Untuk melepaskan penyerang asal Kroasia itu dari jerat hukum, dalam sidang, pengacara Simic telah memberikan bukti-bukti meringankan kepada hakim. Beberapa di antaranya adalah bukti dari maskapai Garuda Indonesia dan pengakuan penumpang. Simic pun diharapkan kembali ke Indonesia pada akhir April 2019.
Sekadar informasi, Simic sempat dibawa ke kantor polisi pada Minggu 10 Februari 2019, setelah Polisi Federal Australia (AFP) Bandara Sydney menangkapnya atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang penumpang perempuan dalam pesawat dari Bali menuju Sydney, Australia.
Pesepakbola berusia 31 tahun itu kemudian dilepaskan dengan jaminan dan telah menjalani persidangan di Pengadilan Lokal Downing Centre, Sydney, Selasa 12 Februari, beberapa jam sebelum dirinya menjalani pertandingan kualifikasi kedua Liga Champions Asia 2019 menghadapi Newcastle Jets, di mana dia tampil penuh 120 menit berikut babak tambahan.Baca Juga: Marko Simic Dituduh Lakukan Pemerkosaan Jelang Persija Kontra Newcastle Jets
- Penulis :
- Tatang Adhiwidharta