
Pantau - Survei terbaru mengungkap sebagian besar anak di Australia masih mengakses media sosial meskipun pemerintah telah memberlakukan pembatasan bagi pengguna di bawah usia 16 tahun.
Survei yang dilakukan Molly Rose Foundation terhadap 1.050 anak berusia 12 hingga 15 tahun pada Maret 2026 menunjukkan 61 persen responden masih memiliki setidaknya satu akun aktif.
Efektivitas Aturan Dipertanyakan
Selain itu, sekitar 70 persen anak dilaporkan masih dapat dengan mudah mengakses platform media sosial yang dibatasi.
CEO Molly Rose Foundation Andy Burrows menilai temuan ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap efektivitas kebijakan tersebut.
“Hasil ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas larangan media sosial di Australia dan menunjukkan bahwa akan menjadi langkah berisiko tinggi bagi Britania Raya untuk mengikuti kebijakan tersebut saat ini,” ungkapnya.
Australia sendiri menjadi negara pertama yang menerapkan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun sejak 10 Desember 2025.
Evaluasi dan Potensi Sanksi untuk Platform
Pemerintah Australia melalui lembaga eSafety Commissioner tengah mengevaluasi kepatuhan sejumlah platform digital terhadap aturan tersebut.
Platform seperti Snapchat, TikTok, Facebook, Instagram, dan YouTube dilaporkan sedang diselidiki terkait dugaan pelanggaran.
Keputusan terkait penegakan aturan ini dijadwalkan diumumkan pada pertengahan 2026.
Jika terbukti melanggar, platform dapat dikenakan sanksi mulai dari denda administratif hingga penalti mencapai 49,5 juta dolar Australia.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








