
Pantau - Pembatasan ruang digital melalui regulasi pemerintah dinilai dapat mendukung ketahanan mental atau resiliensi anak dan remaja di tengah derasnya disrupsi teknologi pada era Revolusi Industri 5.0.
Kebijakan tersebut tercermin dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Aturan ini membatasi akses anak terhadap platform digital berdasarkan usia dan tingkat risiko layanan.
Aturan Akses Digital Berdasarkan Usia
Dalam regulasi tersebut, anak di bawah usia 13 tahun hanya diperbolehkan mengakses layanan digital berisiko rendah dengan izin orang tua.
Sementara anak usia 13 hingga 15 tahun dapat mengakses layanan berisiko sedang dengan persetujuan orang tua.
Adapun pembuatan akun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial, ditunda hingga usia 16 tahun.
Kebijakan ini mendapat respons positif dari sejumlah pihak, termasuk pemerintah daerah yang menilai aturan tersebut dapat melindungi anak dari kejahatan siber.
Dampak Digital terhadap Kesehatan Mental
Pakar pendidikan Prof Susanto menyebut penggunaan media digital yang tinggi berkorelasi dengan meningkatnya depresi dan masalah kesehatan mental pada anak dan remaja.
Ia menilai media digital sering menjadi sarana perbandingan sosial yang merusak harga diri serta memicu cyberbullying.
Data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menunjukkan satu dari tujuh remaja usia 10 hingga 19 tahun mengalami masalah kesehatan mental.
Di Indonesia, Kementerian Kesehatan mencatat sebanyak 15,5 juta orang menghadapi masalah kesehatan mental pada 2024.
Kondisi tersebut menunjukkan anak dan remaja saat ini menghadapi krisis ketahanan mental yang serius di tengah perkembangan teknologi yang pesat.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








