
Pantau - Bagi SobatPantau yang memiliki kendaraan niaga mungkin sudah tak asing lagi dengan istilah KIR (Keuringsinstantie Rijvaardigheid) mobil.
Bagi yang masih bingung, KIR atau Uji Kendaraan Bermotor merupakan suatu proses pengujian suatu kendaraan yang menandakan bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya.
Berdasarkan data yang dihimpun Pantau.com, Jumat (17/5/2024), uji KIR sendiri merupakan singkatan yang berasal dari bahasa belanda yaitu KEUR dan memiliki arti sebuah kegiatan uji kendaraan bermotor.
Proses uji KIR mobil biasanya dilakukan setelah kendaraan tersebut telah memasuki masa penggunaan selama 5 tahun atau lebih.
Uji KIR melibatkan beberapa tahapan tes uji, seperti pemeriksaan kelengkapan dokumen kendaraan, pemeriksaan non-mekanis, uji visual, dan pemeriksaan emisi gas buang atau ketebalan asap pada kendaraan bermesin diesel.
Setelah melalui seluruh tahapan uji, jika kendaraan dinyatakan layak, maka kendaraan tersebut aman dan dapat digunakan di jalan.
Beberapa jenis kendaraan yang wajib mengikuti uji KIR antara lain:
- Kendaraan niaga seperti truk, mobil angkutan barang, dan mobil pick-up.
- Kendaraan yang digunakan untuk angkutan penumpang seperti taksi, mobil travel, mobil ojek online, dan bus.
- Kendaraan sewa atau rental.
- Kendaraan pribadi yang memiliki plat kuning atau plat hitam.
Sanksi yang dapat diberikan jika kendaraan tidak melakukan uji KIR antara lain peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan izin, dan pencabutan izin.
Jadi, KIR adalah proses pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan untuk menilai kelayakan kendaraan tersebut digunakan di jalan raya. Uji KIR melibatkan beberapa tahapan tes uji dan berlaku untuk berbagai jenis kendaraan niaga dan penumpang.
- Penulis :
- Sofian Faiq
- Editor :
- Sofian Faiq










