
Pantau - Penipuan transaksi segitiga semakin merajalela, terutama dalam jual-beli mobil bekas melalui media sosial. Banyak korban jatuh ke dalam jebakan ini, terutama di platform seperti Facebook.
Modus operandi ini memanfaatkan ketidakwaspadaan pembeli dan ketertarikan pada harga murah, membuat pelaku dengan mudah mengeksekusi aksinya.
Apa Itu Penipuan Transaksi Segitiga?
Penipuan ini melibatkan tiga pihak: penjual asli (pemilik mobil), calon pembeli, dan pelaku penipuan. Pelaku biasanya akan menyalin iklan dari penjual asli dan mempostingnya kembali dengan harga yang jauh lebih murah.
Berikut adalah alur penipuan yang umum terjadi:
- Iklan Mobil Bekas: Penjual asli menawarkan mobil bekasnya melalui Facebook atau platform online lainnya.
- Salin Materi Iklan: Pelaku menyalin materi iklan, termasuk foto, deskripsi, dan harga mobil.
- Iklan dengan Harga Murah: Pelaku mengiklankan mobil tersebut dengan harga jauh lebih rendah. Misalnya, mobil seharga Rp100 juta dijual hanya Rp70 juta oleh pelaku.
- Calon Pembeli Tertarik: Pembeli yang tergiur dengan harga murah menghubungi pelaku, yang mengizinkan calon pembeli untuk memeriksa mobil langsung ke pemiliknya, dengan instruksi untuk tidak menanyakan harga.
- Penipuan Terjadi: Calon pembeli mentransfer uang kepada pelaku, namun saat ingin mengambil mobil, penjual asli tidak mengetahui adanya transaksi. Akibatnya, uang hilang dan mobil tak kunjung diterima.
Baca juga: 3 Tips Periksa Kondisi Mobil di Rumah untuk Akhir Pekan yang Produktif
Cara Menghindari Penipuan Transaksi Segitiga
Untuk melindungi diri dari penipuan ini, ada beberapa langkah pencegahan yang bisa diambil:
- Jangan Mudah Tergiur Harga Murah: Selalu cek harga pasaran mobil bekas yang wajar sebelum melakukan transaksi.
- Cek Identitas Penjual: Pastikan nama rekening sesuai dengan identitas kendaraan yang dijual. Jika memungkinkan, lakukan pembayaran secara langsung di hadapan penjual.
- Tanyakan Semua Detail Mobil: Mintalah penjelasan rinci tentang kondisi mobil dan pastikan informasi yang diberikan konsisten.
- Gunakan Watermark: Penjual bisa melindungi materi iklan dengan menambahkan watermark pada foto atau video mobil untuk mencegah penyalahgunaan.
Baca juga: 4 Cara Atasi Overheat pada Mesin Mobil: Tips Penting untuk Pengemudi
Apa yang Harus Dilakukan Jika Menjadi Korban?
Jika Anda terjebak dalam penipuan transaksi segitiga, berikut langkah-langkah yang bisa diambil:
- Laporkan ke Kepolisian: Segera laporkan kasus ini ke kantor polisi terdekat dan ikuti proses hukum yang berlaku.
- Gugat Pelaku Secara Perdata: Anda dapat mengajukan gugatan perdata berdasarkan perbuatan melawan hukum atau memohon restitusi sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Penulis :
- Sofian Faiq