Pantau Flash
HOME  ⁄  Otomotif

Antisipasi Kecelakaan Maut, Pengamat Dorong Pemerintah Bentuk Sekolah Mengemudi untuk Pengemudi Bus-Truk

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Antisipasi Kecelakaan Maut, Pengamat Dorong Pemerintah Bentuk Sekolah Mengemudi untuk Pengemudi Bus-Truk
Foto: Kecelakaan yang terjadi di Tol Cipularang - ig/@cianjurtea

Pantau - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat mengusulkan pemerintah dan kepolisian bekerja sama mendirikan sekolah mengemudi khusus bagi calon pengemudi angkutan umum, terutama bus dan truk

Usulan ini bertujuan memastikan pengemudi mendapatkan pelatihan yang tepat sebelum mengoperasikan kendaraan umum, demi meningkatkan keselamatan di jalan.

"Sopir angkutan darat (mobil, bus dan truk) tidak ada sekolahnya dan tidak melewati pendidikan dan latihan (Diklat)," kata Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah MTI Pusat, Djoko Setijowarno, seperti dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/11/2024).

Djoko menambahkan, selama ini calon pengemudi hanya menjalani magang, mulai dari memarkir kendaraan hingga mencuci truk atau bus. 

Baca juga: Pakar Otomotif: Teknologi Digital Solusi Efektif Atasi Truk ODOL

Lalu, pengemudi yang sudah memiliki SIM kata Djoko juga diwajibkan mengikuti diklat untuk memahami keselamatan dan etika berlalu lintas.

Ia mendorong pemerintah untuk segera membentuk sekolah mengemudi bagi pengemudi angkutan umum, sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum, calon pengemudi wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan pengemudi angkutan umum," jelasnya.

Selain itu, Djoko menekankan bahwa biaya pelatihan harus ditanggung negara, karena banyak pengemudi angkutan umum yang tidak mampu membayar sendiri.

Baca juga: Sopir Truk Pemicu Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang jadi Tersangka

Peraturan Daerah DKI Jakarta juga telah menetapkan syarat bagi calon pengemudi angkutan umum, yaitu usia minimal 22 tahun dan pendidikan minimal SMA.

Djoko juga mengingatkan pentingnya pembinaan dan uji KIR rutin oleh Dinas Perhubungan untuk memastikan kendaraan angkutan umum aman.

"Masalah ini harus ditangani dengan ketegasan pemerintah terhadap pengemudi dan pengusaha angkutan," pungkasnya.

Hal tersebut mengacu pada kecelakaan beruntun di Tol Cipularang yang melibatkan truk dengan rem blong pada 11 November 2024.

Penulis :
Sofian Faiq