Pantau - Sopir truk tonton bernama Rouf (43) ditetapkan sebagai tersangka penyebab kecelakaan beruntun di ruas Tol Cipularang KM 92 Jawa Barat. Kecelakaan tersebut menyebabkan satu orang tewas dan 29 lainnya luka-luka.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menemukan dua alat bukti yang kuat dalam insiden kecelakaan beruntun tersebut.
"Maka dapat disimpulkan bahwa peristiwa kecelakaan tersebut disebabkan karena kegagalan fungsi rem pada kendaraan truk trailer. Pengemudi truk mengemudikan kendaraan dengan tidak wajar, dan tidak mematuhi rambu peringatan untuk mengantisipasi jarak dan pengereman. Oleh karena itu, para penyidik berdasarkan hasil penyelidikan telah menetapkan tersangka terhadap saudara R, pengemudi truk trailer pada hari kamis 14 November 2024," Kata Jules, Jumat (15/11/2024).
Baca: Polisi Ungkap Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang: Kombinasi Berbagai Faktor
Baca juga: Sopir Truk Pemicu Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang bakal Diperiksa Hari Ini
Jules menyebutkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan serta penyelidikan terkait kecelakaan tersebut termasuk meminta keterangan saksi.
"Hasil olah TKP ditemukan bekas rem, yang dicurigai bekas rem trailer letak. Bekas rem berada 200 meter sebelum titik tabrak, panjang bekas rem 30 meter, ditemukan kumpulan jejak bekas terjadinya kecelakaan beruntun di TKP. Perseneling truk sesaat setelah kejadian pada posisi perseneling 5, terlihat di dasbor mobil indikator tekanan angin rem bagian depan dan belakang pada posisi bar ke tiga," ujar Jules.
Selain itu, Jules menjelaskan sebelum kecelakaan, tidak ada kebocoran angin pada sistem rem, break valve, dan relay valve, semuanya dalam kondisi baik. Ada indikasi kampas rem pernah terlalu panas karena warnanya berubah, kompresor masih berfungsi dengan baik dan tidak ada oli yang bocor, sambungan rem antara penarik dan kereta gandeng juga dalam kondisi bagus, dan kondisi ban masih dalam batas wajar.
"Jarak kampas rem dengan tromol pada roda sebelah kiri yakni 0,70 mm, jarak kampas rem dengan roda sebelah kanan belum dapat diperiksa, jarak kampas rem pada roda sebelah kiri dan kanan bagian belakang tidak dapat di cek kerena pada saat evakuasi dilakukan perusahaan," jelas Jules.
Atas perbuatannya, Rouf dijerat Pasal Undang-undang Lalu lintas Angkutan Jalan (UU LAJ), yakni Pasal 311 ayat 5, 4, 3, 2, dan 1. Kemudian, UU LAJ Nomor 22 Tahun 2009 atau Pasal 310 ayat 4, 3, 2, dan 1 dengan ancam hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.
Diberitakan sebelumnya, penyebab kecelakaan lantaran truk tronton yang ada pada posisi tinggi di posisi jalan yang menurun berada di gigi empat dan tidak memaksimalkan penggunaan engine brake. Seharunya, dalam posisi menurun persneling berada di posisi rendah untuk memaksimalkan engine brake.
Sebelumnya, kecelakaan beruntun tersebut terjadi pada sekitar pukul 15.15 WIB di ruas Tol Cipularang KM 92 arah Jakarta. Penyebab kecelakaan tersebut belum dapat dipastikan, namun diduga akibat truk mengalami rem blong.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun