Pantau Flash
HOME  ⁄  Otomotif

Syarat dan Ketentuan Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bekas di Jabar

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Syarat dan Ketentuan Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bekas di Jabar
Foto: ilustrasi BPKB - dok wuling

Pantau - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggratiskan biaya balik nama kendaraan bekas dalam program Promo Akhir Tahun 2024 Pajak Kendaraan Jawa Barat. Program ini berlaku mulai 1 hingga 23 Desember 2024.

Adanya program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. 

Salah satu faktor yang menghambat kepatuhan adalah tingginya biaya balik nama kendaraan bekas (BBNKB II), yang kini menjadi lebih terjangkau berkat kebijakan ini.

Untuk mengikuti program ini, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi. Pemilik kendaraan harus menyiapkan BPKB asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi pemilik baru, serta kwitansi pembelian kendaraan bermotor yang sudah dilengkapi materai. 

Baca juga: Hore! Warga Jakarta Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Selain itu, hasil cek fisik kendaraan dari Samsat dan Surat Pelepasan Hak (jika kendaraan berasal dari badan hukum) juga menjadi syarat wajib.

Proses pengurusan balik nama dimulai dengan pendaftaran kendaraan di loket cek fisik. Setelah itu, pemohon mengisi formulir di loket BBN 2, kemudian melanjutkan ke bagian Tata Usaha Polri untuk perubahan data kendaraan. 

Setelah mendapatkan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP), pemohon dapat melakukan pembayaran dan menerima STNK, Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP), serta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Selain pembebasan BBNKB II, program ini juga mencakup pembebasan tunggakan pajak dan denda untuk tahun 3, 4, dan seterusnya. 

Baca juga: Alasan Mobil Bekas 90-an yang Masih Banyak Diminati

Pemprov Jabar juga memberikan diskon 10% untuk BBNKB I bagi pembelian lebih dari 5 unit kendaraan dalam satu waktu dan pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun yang terlambat dibayar. 

Program ini menjadi peluang besar bagi masyarakat Jawa Barat untuk mengurus administrasi kendaraan dengan biaya lebih ringan.

Penulis :
Sofian Faiq