
Pantau - Warga Jakarta kini tidak perlu lagi membayar bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) setelah membeli kendaraan bekas. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menghapuskan biaya ini untuk penyerahan kedua dan seterusnya yang sudah berlaku sejak 23 Oktober 2024.
Berdasarkan data yang dihimpun Pantau.com, Senin (4/11/2024), keputusan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 yang menetapkan insentif pajak daerah dengan pengenaan 0% untuk BBNKB kendaraan bekas.
Menurut pasal 2 ayat (1) Pergub tersebut, insentif ini diberikan tanpa perlu permohonan dari wajib pajak dan akan diterapkan melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah.
Baca juga: Kenaikan PPN Jadi 12% Berpotensi Ganggu Pasar Otomotif
Pembebasan BBNKB untuk kendaraan bekas berlaku sejak penerapan Pergub Nomor 41 Tahun 2024 dan akan berlanjut hingga Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah efektif pada 5 Januari 2025.
Setelah tanggal tersebut, kendaraan bekas tidak akan dikenakan bea balik nama.
Selain itu, dalam pasal 4 Pergub ini, Gubernur menghapus sanksi administrasi berupa bunga dan denda bagi kendaraan bermotor penyerahan kedua yang mendapatkan insentif.
Ini berarti bahwa keterlambatan dalam proses balik nama tidak akan dikenakan sanksi administratif.
Baca juga: Wilayah Ini Terapkan Cek Fisik Kendaraan Digital: Foto Gantikan Penggesekan
Setelah 5 Januari 2025, sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024, BBNKB hanya akan dikenakan pada kendaraan penyerahan pertama, sehingga kendaraan bekas tidak termasuk dalam objek pajak.
Dalam lampiran penjelasan Perda tersebut juga ditegaskan bahwa kendaraan bekas tidak dikenakan BBNKB. Sementara itu, BBNKB untuk kendaraan baru tetap ditetapkan sebesar 12,5 persen, seperti yang berlaku saat ini.
- Penulis :
- Sofian Faiq