Pantau Flash
HOME  ⁄  Otomotif

BBNKB Dikecualikan untuk 5 Jenis Kendaraan Ini

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

BBNKB Dikecualikan untuk 5 Jenis Kendaraan Ini
Foto: BPKB dan STNK kendaraan - dok polres halmahera

Pantau - Setiap kendaraan bermotor baru dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 12,5 persen. Namun, beberapa jenis kendaraan dibebaskan dari kewajiban tersebut.

BBNKB adalah pajak yang dikenakan pada penyerahan hak milik kendaraan bermotor. Penyerahan ini dapat terjadi karena sejumlah alasan, seperti jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau pemasukan kendaraan ke dalam badan usaha. 

Di Provinsi DKI Jakarta, BBNKB dikenakan sesuai peraturan yang berlaku, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024.

Baca juga: Mudah! Kini Masyarakat Bisa Bayar Pajak Kendaraan Praktis Lewat Indomaret

Menurut situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor yang wajib didaftarkan di Jakarta sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

Namun, terdapat beberapa pengecualian terkait kendaraan yang tidak dikenakan BBNKB. Berdasarkan Pasal 10 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, ada lima jenis kendaraan yang dibebaskan dari pajak ini, yaitu:

Berikut lima jenis kendaraan bebas dari pajak yang sudah dirangkum Pantau.com dari berbagai sumber, Rabu (20/11/2024). 

11. Kereta Api 

Kendaraan berbasis kereta api tidak dikenakan BBNKB, karena jenis transportasi ini tidak menggunakan jalan raya seperti kendaraan bermotor lainnya.

Baca juga: Pajak Kendaraan DKI Jakarta: Skema Baru Mulai Januari 2025

22. Kendaraan untuk Pertahanan dan Keamanan Negara 

Kendaraan yang digunakan untuk tujuan pertahanan dan keamanan negara, seperti kendaraan militer dan kendaraan khusus, dikecualikan dari BBNKB.

33. Kendaraan Bermotor Kedutaan dan Lembaga Internasional 

Kendaraan milik kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing, serta lembaga internasional yang mendapatkan fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah juga tidak termasuk dalam objek BBNKB.

44. Kendaraan Bermotor Berbasis Energi Terbarukan 

Kendaraan yang menggunakan energi terbarukan, sebagai upaya mendukung penggunaan energi ramah lingkungan, dikecualikan dari BBNKB.

Baca juga: Catat! Ini 13 Provinsi yang Masih Berjalan Pemutihan Pajak Kendaraan: Syarat dan Kebijakannya

55. Kendaraan Milik Pabrikan atau Importir untuk Pameran 

Kendaraan yang dimiliki oleh pabrikan atau importir dan digunakan hanya untuk pameran, serta tidak untuk dijual, tidak dikenakan BBNKB.

Namun, penyerahan kendaraan bermotor dari luar negeri untuk digunakan tetap di Indonesia tetap dikenakan BBNKB, kecuali jika kendaraan tersebut untuk diperdagangkan atau dikeluarkan kembali dari wilayah kepabeanan Indonesia dalam jangka waktu tertentu. 

Pengecualian juga berlaku untuk kendaraan yang digunakan dalam pameran, penelitian, atau kegiatan olahraga internasional, dengan ketentuan tertentu terkait masa tinggal kendaraan di Indonesia.

Penulis :
Sofian Faiq