Pantau Flash
HOME  ⁄  Otomotif

Buka Sampai Jam 2, Ini 5 Gerai Layanan SIM Keliling di Jakarta

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Buka Sampai Jam 2, Ini 5 Gerai Layanan SIM Keliling di Jakarta
Foto: kendaraan layanan SIM keliling - dok polres siak

Pantau - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling yang tersedia di lima lokasi Jakarta. Layanan ini buka dari dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. 

Berdasarkan informasi yang diunggah akun instagramnya @tmcpoldametro, Jumat (6/12/2024), layanan itu berada di Mal Grand Cakung Jakarta Timur, LTC Glodok Jakarta Utara, Kampus Trilogi Kalibata Jakarta Selatan. 

Kemudian ada juga di Mall Citraland Jakarta Barat dan yang terakhir berada di Kantor Pos Lapangan Banteng Jakarta Pusat. 

Tujuan adanya layanan SIM keliling ini adalah untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kendaraannya. 

Baca juga: Ini Alasan SIM Tak Berlaku Seumur Hidup  

Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi empat persyaratan yang dibutuhkan.

Perlekapan tersebut yakni pertama ada fotokopi KTP, SIM lama, surat pemeriksaan kesehatan, dan bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.

Selain persyaratan, masyarakat juga harus menyiapkan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca juga: Berapa Biaya Perpanjang SIM C Online? Simak Selengkapnya di Sini 

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya yakni tes psikologi, biaya tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol sebesar Rp65.000 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

Perlu dicatat, Layanan mobil SIM keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Adapun bagi SIM yang telah habis masa berlakunya bahkan sehari saja, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Penulis :
Sofian Faiq
Editor :
Sofian Faiq